
Oleh: Dr Anggawira *)
Gelombang kritik publik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membesar. Demonstrasi mahasiswa, komentar tajam dari akademisi, hingga suara kecewa masyarakat biasa menunjukkan menurunnya legitimasi DPR sebagai representasi rakyat. Padahal, DPR adalah hulu kekuasaan politik di Indonesia: dari sinilah lahir undang-undang, arah APBN, dan keputusan strategis negara.
DPR: Lembaga dengan Kekuasaan Super Besar
DPR bukan sekadar lembaga legislatif, melainkan pengendali berbagai aspek fundamental negara. Selain fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR juga menentukan wajah lembaga strategis:
• BPK: seluruh anggota dipilih DPR.
• KPU dan Bawaslu: harus lolos uji kelayakan DPR.
• Komisi Yudisial (KY): DPR menyeleksi calon anggotanya.
• KPPU: anggota ditetapkan melalui persetujuan DPR.
DPR juga berwenang membahas dan menyetujui APBN Rp3.700 triliun lebih (2025), serta memiliki pengaruh terhadap kebijakan fiskal di tengah beban utang negara yang sudah mencapai Rp8.319 triliun per Juli 2025. Dengan kekuasaan sebesar ini, kualitas anggota DPR menentukan kualitas tata kelola negara.
Problem Rekrutmen Politik
Sayangnya, rekrutmen politik DPR masih jauh dari meritokrasi. Kandidat sering dipilih karena modal finansial, kedekatan dengan elite, atau dinasti politik. Hasilnya: kualitas legislasi rendah dan akuntabilitas publik melemah.
Fakta berbicara: dari target 246 RUU dalam Prolegnas 2020–2024, hingga Agustus 2024 hanya sekitar 45 RUU (18%) yang disahkan. Selain itu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih stagnan di skor 34/100 (2024, Transparency International)—salah satunya karena kasus korupsi yang menjerat anggota legislatif.
Batasan Masa Jabatan dan Sirkulasi Elite
Agar parlemen tidak stagnan, DPR perlu diberi batasan masa jabatan maksimal tiga periode. Sama seperti presiden yang hanya dua periode, DPR pun harus tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan. Tanpa itu, parlemen hanya akan didominasi wajah lama, menutup ruang regenerasi, dan memperkuat oligarki politik.
Batasan ini akan melahirkan sirkulasi elite dan refreshment politik: hadirnya gagasan segar, pemimpin muda, dan kultur kepemimpinan baru yang lebih akuntabel.
Partai Politik: Instrumen Negara, Bukan Milik Pribadi
Kunci pembenahan DPR ada pada partai politik. Saat ini, partai kerap diperlakukan sebagai “milik pribadi” atau keluarga tertentu. Padahal, partai adalah instrumen negara.
Karena itu, Undang-Undang Partai Politik harus mengatur regenerasi kepemimpinan secara tegas, memastikan kaderisasi berjalan, dan mencegah oligarki internal. Data KPU 2024 mencatat ada 18 partai politik nasional, tetapi hanya sedikit yang menjalankan kaderisasi serius. Tanpa reformasi partai, sulit membayangkan DPR akan diisi orang-orang terbaik.
Momentum Perbaikan Politik
Gelombang kritik publik harus dibaca sebagai momentum korektif demokrasi. Ada tiga langkah mendesak:
1. Reformasi Rekrutmen Politik – berbasis meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
2. Pembatasan Masa Jabatan DPR – maksimal tiga periode, untuk mencegah oligarki dan stagnasi.
3. Regenerasi Partai Politik – UU harus memaksa partai menjadi sekolah kader bangsa, bukan alat dinasti.
Penutup
Indonesia membutuhkan DPR yang benar-benar representatif, berintegritas, dan meritokratis. Dengan kekuasaan super besar, DPR tidak boleh diisi sembarang orang. Reformasi rekrutmen, pembatasan masa jabatan, dan regenerasi partai bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak.
Kritik publik hari ini bukan ancaman, melainkan alarm perbaikan. Jika tidak dijawab dengan langkah nyata, DPR hanya akan semakin jauh dari rakyat—padahal ia adalah jantung demokrasi. (**)
*) Sekretaris Jenderal BPP Hipmi, Ketua Umum Aspebindo