Tuesday, April 22, 2025
No menu items!
spot_img
HomeNasionalNama Kaliurang untuk Produk Miras, Formak Desak Pemkab Sleman Ambil Tindakan

Nama Kaliurang untuk Produk Miras, Formak Desak Pemkab Sleman Ambil Tindakan

Sleman, benang.id – Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (Formak) melayangkan protes keras terhadap penggunaan nama “Kaliurang” dalam produk minuman keras “Anggur Merah Cap Orang Tua”.

Produk yang beredar di pasaran dengan label “Anggur Merah Kaliurang Cap Orang Tua” itu dinilai mencemarkan nama baik dan melukai nilai-nilai budaya masyarakat Kaliurang.

Ketua Formak, Farchan Hariem, menegaskan bahwa nama Kaliurang bukan sekadar penanda geografis, melainkan memiliki makna historis, spiritual, dan kultural yang dalam bagi masyarakat lereng Merapi.

“Nama Kaliurang itu bukan sekadar label geografis—ini soal harga diri dan identitas kami. Ketika dipakai untuk miras, itu bentuk pelecehan terhadap warisan budaya kami,” ujar Farchan dalam pernyataan resminya, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, kawasan Kaliurang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata keluarga dan budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Jawa.

Penggunaan nama tersebut dalam produk minuman keras dianggap sebagai bentuk komersialisasi yang tidak etis dan bertentangan dengan falsafah Jawa Hamemayu Hayuning Bawono, yang berarti menjaga dan memperindah tatanan kehidupan.

Forum juga menyayangkan maraknya promosi produk tersebut di media digital. Mereka mendesak agar seluruh bentuk iklan dan distribusi produk “Anggur Merah Kaliurang Cap Orang Tua” segera dihentikan, baik di platform online maupun offline.

“Kami sangat menyesalkan masih beredarnya iklan ‘Anggur Merah Kaliurang’ di media online dan e-commerce. Ini harus dihentikan. Kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga kehormatan nama dan identitas kawasan Kaliurang,” tegas Farchan.

Tuntutan kepada Pemerintah dan Produsen
Formak menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, di antaranya:

– Mengambil langkah hukum dan administratif terhadap produsen “Anggur Merah Kaliurang Cap Orang Tua”.

– Menghapus semua iklan dan promosi produk tersebut dari seluruh platform media.

– Mendorong penyusunan regulasi perlindungan nama-nama daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

– Meminta klarifikasi dan permintaan maaf publik dari pihak produsen.

– Menarik seluruh produk miras yang menggunakan nama “Kaliurang” dari pasaran.

Selain kepada Bupati Sleman, surat keberatan Formak juga ditembuskan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Sleman, Kapolresta Sleman, Dandim 0732 Sleman, Panewu Pakem, dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI.

Surat protes tersebut turut ditandatangani Dukuh Ngipiksari Puspitaramasari, Dukuh Kaliurang Timur Anggara Daniawan, Dukuh Kaliurang Barat Satria Pandu Permana, dan Lurah Hargobinangun Amin Sarjito.

Forum Masyarakat Kaliurang (Formak) merupakan wadah bagi warga, tokoh adat, dan pelaku budaya yang peduli terhadap pelestarian nilai-nilai lokal di kawasan lereng Merapi. Forum ini aktif dalam advokasi sosial dan budaya guna menjaga martabat dan identitas kawasan Kaliurang. (Rendy Patria)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments