Jakarta, benang.id – PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) berhasil meraih penghargaan “Best Rights of Shareholder” untuk kategori emiten dengan kapitalisasi pasar menengah dari Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dalam acara The 13th CG Award 2022 yang diselenggarakan Jumat (27/5/2022), di Ballroom Financial Hall, Graha CIMB Niaga Jakarta.
Ini bukan kali pertama Prodia meraih penghargaan dari IICD. Pada tahun 2021, Prodia meraih penghargaan “Best Disclosure & Transparancy” untuk kategori emiten yang sama.
Penghargaan kali ini diterima oleh Dewi Muliaty– Direktur Utama PT Prodia Widyahusada Tbk. Turut hadir pula Endang Wahjuningtyas Hoyaranda– Komisaris PT Prodia Widyahusda Tbk, dan Marina Eka Amalia–Legal Head & Corporate Secretary PT Prodia Widyahusda Tbk.
Mewakili segenap jajaran direksi dan manajemen, Dewi Muliaty menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada IICD atas penghargaan yang diterima oleh Prodia.
“Tentunya, pencapaian ini menjadi pemicu bagi kami untuk terus konsisten mematuhi, melaksanakan, dan memperbaiki tata kelola perusahaan yang lebih baik lagi kedepannya guna memberikan layanan terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. Besar harapan kami untuk terus berkarya secara optimal kepada masyarakat dan semoga dapat terus mencetak hasil baik pada tahun-tahun seterusnya.” seusai acara, seperti disampaikan dalam rilis yang diterima Sabtu (28/5/2022).
Sebagai pemenang penghargaan “Best Rights of Shareholder”, Prodia sukses membuktikan pengelolaan tata manajemen perusahaan yang baik selama ini kepada publik.
Prodia berkomitmen untuk menjamin dan memberikan hak-hak kepada seluruh pemegang saham dalam kontribusi terhadap performa dan perumusan strategi perseroan. Komitmen tersebut merupakan salah satu fokus dan bentuk tanggung jawab Prodia sebagai emiten guna memberikan layanan yang mumpuni kepada seluruh pemangku kepentingan dan pemegang saham.
Untuk memberikan penghargaan kepada para pemegang saham atas dukungan mereka kepada Prodia, Prodia konsisten membagikan dividen setiap tahunnya, hal ini juga selaras dengan Misi Perusahaan “Untuk si DIA yang bergabung dengan Prodia”.
Sejak IPO tahun 2016, Prodia secara konsisten membagikan dividen setiap tahun bahkan rasio pembayaran dividen mencapai 60% di dua tahun terakhir.
Adapun, proses seleksi dan penilaian yang dilakukan oleh IICD mengacu kepada ASEAN CG Scorecard terhadap 200 perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan market kapitalisasi menengah.
Penilaian terhadap penghargaan “Best Rights of Shareholder” merupakan salah satu dari 5 aspek penilaian dalam ASEAN CG Scorecard yakni hak pemegang saham, perlakuan yang adil bagi pemegang saham, peranan pemangku kepentingan, pengungkapan dan keterbukaan, serta tanggung jawab Board.
Komponen penilaian terhadap hak pemegang saham mencakup hal-hal berikut ini: hak dasar pemegang saham, hak untuk mengambil bagian dalam keputusan yang substansial, hak untuk ikut serta dan diberitahukan dengan baik dalam Rapat Umum Pemegang Saham, pasar yang efisien dan transparan untuk kontrol perusahaan, memfasilitasi pelaksanaan hak kepemilikan khususnya pemegang saham institusional.
Pemberian penghargaan “Best Rights of Shareholder” ini membuktikan bahwa Prodia merupakan perusahaan yang memeperhatikan hak-hak pemegang saham sebaik ungkin serta selalu mematuhi reguliasi yang berlaku dalam GCG dan peraturan perundang-undangan.