Friday, November 22, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalSastra Masuk Kuikulum, NUCircle: Jangan Sebarkan Adegan Seksual di Sekolah

Sastra Masuk Kuikulum, NUCircle: Jangan Sebarkan Adegan Seksual di Sekolah

Jakarta, benang.id – Wakil Ketua Perkumpulan Nusantara Utama Cita (NU Circle) Ahmad Rizali mengingatkan Mendikbudristek Nadiem Makarim agar tak menyebarkan adegan seksual di lingkungan sekolah. Pasalnya, banyak karya sastra dalam Program Sastra Masuk Kurikulum, yang memuat adegan cabul dan vulgar direkomendasikan secara resmi menjadi bacaan anak-anak di sekolah.

“Adegan cabul yang mengumbar narasi seksualitas  dan persenggamaan sangat tidak layak masuk kurikulum pendidikan nasional. Nadiem harus menghentikan kecerobohan ini. Pemerintah harus menjaga keadaban manusia melalui pendidikan kemanusiaan yang adil dan beradab,” tegas Ahmad Rizali dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Dalam Program Sastra Masuk Kurikulum, Kemdikbud Ristek membuat rekomendasi sejumlah karya sastra sebagai bacaan guru dan anak-anak sekolah. Konyolnya banyak karya sastra murahan yang mengumbar adegan seksualitas dan persenggamaan  dimasukkan secara resmi sebagai bahan bacaan yang direkomendasikan.

Salah satu contohnya  adalah cerpen berjudul “ Rumah Kawin” yang ditulis Zen Hae. Cerpen ini diterbitkan tahun 2004.

Di halaman 48 cerpen tersebut berbunyi, “Batang “zak…” Mamat Jago yang serupa ikan “….” terasa menekan “selang….” Sarti.”

Halaman 47 “ Tangannya terus meremasi “pan…” Sarti dan menyorongkan mulut monyongnya….ke….”

Halaman 58 “ Ia membaringkan Sarti di ranjang” dan seterusnya menggambarkan aktivitas seksualitas.

Ditegaskan Ahmad, panduan yang dibuat Kemdikbud Ristek dalam Program Sastra Masuk Kurikulum termasuk dalam kategori pelanggaran norma kesusilaan karena telah mengumbar persenggamaan melalui tulisan.

“UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jelas mengatur masalah ini dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Karena itu NU Circle minta program ini harus dihentikan dan dibuat secara lebih beradab dan lebih profesional,” tegas Ahmad.

UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mendefinisikan pornografi adalah gambar, sketsa, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dalam pasal 4 ayat 1 tegas disebutkan larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.

“In  bukti Profil Pelajar Pancasila yang tidak diturunkan secara langsung dari setiap Sila Pancasila telah membuat Kemdikbud Ristek bebas merdeka melakukan apa saja termasuk memasukkan pendidikan  ketidakberadaban dalam Kurikulum Merdeka,” tegasnya.

Menurutnya, problem besar pendidikan nasional saat ini adalah rendahnya mutu berpikir siswa karena kompetensi literasi dan numerasi  sangat memprihatinkan. “Mengapa Kemdikbud tidak fokus di sini. Seharusnya perang besar pemerintah adalah memberantas kebodohan ini dan bukan membuat program yang justeru menurunkan akal sehat dan mengubah syahwat kebinalan,” ujarnya geram.

Ahmad mendesak Pemerintah, termasuk Pemerintahan Prabowo- Gibran  kelak lebih fokus memerangi kebodohan literasi dan numerasi ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden tentang Peningkatan Mutu Literasi dan Numerasi Pendidikan Dasar dan Menengah. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments