Jakarta, benang.id – Pakar digital Anthony Leong menyayangkan adanya gangguan yang terjadi pada sistem Pusat Data Nasional (PDN). Menurutnya, gangguan ini merupakan sebuah krisis besar yang berdampak luas, mengakibatkan berbagai layanan terganggu, termasuk layanan keimigrasian.
“Ini masalah besar dan seharusnya bisa diantisipasi. Apakah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menaungi PDN sudah memiliki manajemen krisis untuk memitigasi masalah PDN? Kemenkominfo harus menjelaskan karena mempertaruhkan kepercayaan publik kepada pemerintah,” tegas Anthony, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Direktur PoliEco Digital Insight Institute (PEDAS) itu menekankan pentingnya transparansi dari pihak Kemenkominfo dalam menangani masalah ini. Ia juga mendesak agar segera ada penjelasan kepada publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Menurutnya, ketidakjelasan ini hanya akan memperburuk situasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Pengelola PDN maupun para pengguna seperti kementerian dan lembaga lainnya seharusnya memiliki manajemen risiko yang baik, sehingga mitigasi bisa langsung berjalan begitu ada gangguan. Ini sudah tidak bisa lagi ditutup-tutupi karena dampaknya langsung dirasakan publik, salah satunya pada layanan imigrasi,” kata Anthony.
Gangguan pada PDN ini tidak hanya mengganggu layanan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
Layanan keimigrasian yang terganggu menyebabkan banyak orang mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen perjalanan, perpanjangan visa, dan berbagai layanan lainnya yang bergantung pada sistem data nasional.
Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Marga Sosial Tionghoa Indonesia (PSMTI) ini menegaskan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan karena terkait dengan kepercayaan publik.
Anthony menyebut gangguan pada PDN sangat fatal dan seharusnya tidak boleh terjadi, terutama saat pemerintah akan mulai menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Jika masalah ini tidak segera ditangani dengan baik, kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam melindungi data pribadi dan memberikan layanan yang aman dan efisien akan semakin menurun,” jelasnya.
Peningkatan kebutuhan akan keandalan pusat data telah memicu diskusi mengenai kesesuaian Service Level Agreement (SLA) dengan standar yang ada.
SLA dengan persentase 99.99% yang dijanjikan oleh banyak penyedia layanan, artinya pusat data tersebut hanya diperbolehkan mengalami downtime sekitar 26 menit dalam setahun.
Menurut standar nasional Indonesia, SNI 8799:2019, dan standar internasional seperti Uptime Institute dan ANSI/TIA 942, pusat data harus memenuhi berbagai kriteria untuk dapat dikategorikan sebagai andal dan aman.
Standar-standar ini mencakup aspek desain, konstruksi, dan operasi pusat data yang memastikan tingkat ketersediaan tinggi dan minimalisasi downtime.
Namun, beberapa pihak mempertanyakan apakah SLA 99.99% yang banyak dijanjikan oleh penyedia layanan pusat data benar-benar dapat dicapai dan dipertahankan dalam praktiknya.
Anthony juga menyoroti tantangan teknis dan operasional yang mungkin dihadapi, seperti pemeliharaan peralatan, gangguan jaringan, dan potensi bencana alam.
Dalam pandangannya, pemerintah harus memastikan bahwa manajemen krisis dan mitigasi risiko pada PDN berjalan dengan baik untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Meski begitu, PDN merupakan salah satu langkah konkrit dalam mencapai kemandirian pengelolaan teknologi oleh pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan e-government yang efisien, efektif, serta transparan.
PDN bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai data dan sistem yang dimiliki oleh instansi pemerintah, sehingga mendukung pelaksanaan program Satu Data Indonesia.
“Sebetulnya program ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi, konsistensi, dan interoperabilitas data antarinstansi, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan layanan publik yang lebih responsif,” ucap Anthony yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi).
Anthony berharap Kemenkominfo bisa segera memberikan solusi konkret dan memastikan bahwa sistem PDN dapat beroperasi kembali dengan normal dan aman.
Masalah ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan kelemahan dalam sistem pengelolaan data nasional yang seharusnya menjadi tulang punggung berbagai layanan publik.
“Perbaikan sistem dan peningkatan manajemen risiko adalah langkah krusial yang harus segera diambil pemerintah untuk menjaga kepercayaan dan keamanan publik,” pungkasnya. (*)