Monday, March 31, 2025
No menu items!
spot_img
HomeNasionalTiga Wamen Diangkat Jadi Komisaris BRI dan Bank Mandiri, IlDES: Melanggar Konstitusi

Tiga Wamen Diangkat Jadi Komisaris BRI dan Bank Mandiri, IlDES: Melanggar Konstitusi

Jakarta, benang.id – Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon menilai diangkatnya sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melanggar konstitusi.

Ketiga Wamen tersebut, yaitu: Wamen ESDM Yuliot sebagai Komisaris Bank Mandiri, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI, dan Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris BRI diangkat berdasarkan RUPS Tahunan BRI digelar Senin (24/3/2025). serta RUPS Tahunan Bank Mandiri pada Selasa (25/3/2025).

Menurut Juhaidy, pengangkatan ini sangat tidak konstitusional, sebab jika dilhat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah sebenarnya telah melarang Wakil Menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta. Alasannya, posisi Wakil Menteri, karena sama dengan Menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39/2008. Di mana aturan itu melarang melakukan rangkap jabatan.

“Pertimbangan MK ini kami anggap rasional dan dapat diterima, yakni, agar Wakil Menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat Wakil Menteri di kementerian tertentu,” kata Rizaldy

Tak hanya itu, Wakil Menteri merangkap Komisaris dan Dewan Pengawas juga melanggar Pasal 27B UU BUMN dan Pasal 17 huruf (a) UU Pelayanan publik. “Sehingga hal ini harus kami perjuangkan agar rangkap jabatan ini juga berpotensi menyebabkan terganggunya profesionalitas juga,” katanya.

ILDES, lanjut Rizaldy, juga sedang mengajukan Judicial Review terhadap UU Kementerian dengan Nomor Perkara 21/PUU-XXIII/2025. Semoga rangkap jabatan Wamen merangkap Komisaris BUMN tidak ada lagi ke depan, mereka itu pastinya rangkap pendapatan juga, sehingga tidak adil dan konstitusional,” tegas Rizaldy.

Rizaldy menegaskan bahwa keputusan-keputusan yang seperti ini seharusnya tidak terjadi, karena sangat mencederai nilai-nilai Konstitusi dan praktek berbangsa bernegara yang bersih dan baik.

“Kami sekali lagi sangat menolak dengan hal ini, karena tafsiran Konstitusinya telah jelas dan melanggar berbagai UU yang ada,” tutup Rizaldy. (*/GK)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments