Friday, November 22, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalTim Satgas PPKS UAJY Harapkan Perpanjangan Kerja Sama dengan LPSK

Tim Satgas PPKS UAJY Harapkan Perpanjangan Kerja Sama dengan LPSK

Yogyakarta, benang.id – Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Tim Satgas PPKS UAJY) mengharapkan perpanjangan kerja sama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan UAJY yang sudah diajukan pada Juli 2023, dapat dipenuhi.

Hal itu mengemuka saat Tim Satgas PPKS UAJY menerima kunjungan LPSK dan berdiskusi pada Rabu (6/9/2023) di Ruang Rapat Universitas Kampus II UAJY.

Diskusi dihadiri Bibianus Hengky Widhi Antoro SH MH– Wakil Dekan III FH UAJY, Drs Ign Agus Putranto MSi –Kepala Kantor Kerja sama dan Promosi (KKP UAJY), Dr Dina Listiorini MSi –Ketua Satgas PPKS UAJY, Sriyana SH LLM DFM –Kepala Biro Hukum Kerjasama LPSK, Achmad Soleh –Koordinator Kerjasama LPSK, dan anggota Tim Satgas PPKS UAJY.

Sriyana mengapresiasi kehadiran Tim Satgas PPKS UAJY dan berharap MoU antara LPSK dan UAJY yang telah berakhir pada tahun 2022 kembali diperpanjang dengan menambahkan substansi MoA yang awalnya terbatas pada Fakultas Hukum UAJY agar bisa diperluas pada tingkat universitas.

Tim Satgas PPKS UAJY berfoto bersama jajaran LPSK usai diskusi di Ruang Rapat Universitas Kampus II UAJY. Foto: Humas UAJY

“Kami sangat terbuka atas permohonan perpanjangan kerja sama ini. Kami melihat MoU yang sudah ditandatangani bersama pada tahun 2019 sifatnya cukup general, maka dari itu alangkah baiknya kita bisa mereview kembali untuk melihat apa saja yang dibutuhkan oleh Satgas PPKS UAJY untuk terus memperkuat kehadirannya,” ujar Sriyana.

Perlindungan terhadap saksi memang sangat mendesak untuk dapat diwujudkan di setiap jenjang pemeriksaan pada kasus yang dianggap serius. Menjawab pertanyaan Tim Satgas PPKS terkait perlindungan korban, Achmad menyebut bahwa LPSK memiliki program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas. Para sukarelawan yang tergabung dalam komunitas ini akan dibekali pelatihan dan pendampingan, serta segala biaya yang dikeluarkan akan ditanggung oleh LPSK.

Menurut Achmad, kerja sama ini juga bisa dikembangkan menjadi program MBKM bagi mahasiswa UAJY yang ingin mengambil magang di LPSK.

“Perpanjangan kerja sama ini bisa saja berlanjut menjadi program MBKM. Mahasiswa tidak hanya melakukan konversi nilai, namun juga belajar berbagai program lainnya termasuk perlindungan saksi/korban berbasis komunitas dan akan dibekali pelatihan dan pendampingan. Hal ini akan membantu mahasiswa untuk lebih berempati terhadap kasus yang terjadi di sekitarnya”, papar Achmad. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments