Jakarta, benang.id – PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) atau Perseroan, emiten yang bergerak di bidang industri kayu lapis mengharapkan bisnis akan mulai pulih pasca pandemi Covid-19.
Mengacu pada proyeksi yang dibuat oleh berbagai lembaga atas pertumbuhan ekonomi, Perseroan berharap adanya peluang untuk kembali mengembangkan usaha di tahun 2022 dengan fokus pada pasar yang sudah dimiliki, baik domestik maupun ekspor yang menjangkau antara lain Jepang, India, dan Taiwan
“Kami akan memanfaatkan keunggulan yang dimiliki oleh Perseroan yaitu produk Plywood tipis, Polyester Plywood dan Polyester Blockboard yang memiliki kualitas terbaik yang telah dipercaya negara Jepang sebagai negara yang memiliki standart kualitas tinggi terhadap produk perkayuan,” kata Djohan Surja Putra, Presiden Direktur TIRT, dalam siaran persnya Kamis (28/7/2022).
Selain keunggulan produk yang memiliki standart kualitas tinggi, Tirta Mahakam Resources juga memiliki pembeli tetap yang telah terjalin kerjasama cukup lama. Oleh karena itu, Perseroan berharap ada beberapa peluang yang dapat diraih di tahun 2022.
Adapun di sepanjang tahun 2021, Perseroan masih menghentikan sementara proses produksi, dan mengandalkan pada penjualan persediaan barang jadi maupun barang setengah jadi yang masih ada. Sembari memantau perkembangan pandemi Covid19, Perseroan juga melakukan evaluasi serta efisiensi sepanjang tahun 2021.
Untuk dapat terus mempertahankan kelangsungan usaha di tengah gempuran dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2021 yang sangat signifikan dan tak terhindarkan, Perseroan mendapatkan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham mayoritas Perseroan yaitu PT Harita Jayaraya dengan jangka waktu tiga tahun, serta dapat diperpanjang kembali.
Tak bagikan dividen
Sementara itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilaksanakan pada Rabu (27/7/2022, para pemegang saham PT Tirta Mahakam Resources Tbk memutuskan untuk tidak membagi dividen, mengingat Perseroan masih mencatatkan rugi bersih.
Selain menerima laporan tahunan Direksi, RUPST juga memutuskan untuk melimpahkan wewenang penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris kepada PT Harita Jayaraya selaku pemegang saham perseroan.