Yogyakarta, benang.id – Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) akan segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk mewujudkan kampus tanpa kekerasan seksual.
Rektor UAJY, Prof Ir Yoyong Arfiadi MEng PhD mengungkapkan bahwa diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi mendesak agar setiap perguruan tinggi segera membentuk Satgas.
“Dengan adanya Peraturan Menteri yang sudah disahkan ini saya kira perlu segera membentuk satgas PPKS, terutama dengan adanya kasus berita yang muncul di Babarsari. Hal ini, menjadi bentuk perhatian bagi kita semua, supaya harapannya mahasiswa bisa nyaman dalam proses pembelajaran,” ungkap Yoyong dalam diskusi dalam rangka pembentukan Satgas PPKS di UAJY bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada Rabu (3/8/2022) di Kampus II Gd. Thomas Aquinas, Yogyakarta.
Acara ini dihadiri oleh Dr Chatarina Muliana Girsang SH SE MH. Inspektur Jenderal Kemendikbudristek bersama dengan timnya, Rektorat, Dekan Fakultas Hukum, dan Tim Panitia Seleksi Satgas PPKS di UAJY.
Dr Chatarina Muliana Girsang juga mengatakan bahwa masa kini sangat darurat kekerasan seksual yang berdampak sebagian besarnya adalah mahasiswa. Maka, diperlukan dalam pembentukan satgas PPKS di perguruan tinggi termasuk kampus swasta.
“Pembentukan satgas PPKS ini tentunya sangat membantu pimpinan perguruan tinggi untuk memastikan bahwa kampus kita sebagai tempat yang aman dan nyaman. Apalagi, Jogja merupakan Kota Pelajar,” ujar Chatarina.
Ia menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual di Jogja sudah lebih dari satu orang yang dilaporkan. Hal tersebut merupakan sebuah tantangan baginya dalam membangun trust dengan orang yang mendapatkan laporan.
“Kami biasanya melakukan pendampingan tidak hanya sekali karena kami ingin membangun trust terlebih dahulu kepada yang bersangkutan seperti kasus ini benar atau tidak, dan sebagainya. Biayanya juga tidak sedikit, maka pembentukan Satgas PPKS sangatlah penting dalam menanggulangi masalah ini supaya para korban dapat tertangani,” tambah Chatarina.