Ini Masukan Konstruktif JKJT – MDI untuk Penguatan Fungsi BNPB dan Penataan Komando Penanganan Banjir Sumatra

0
118
Banjir di Sumatra Utara. Foto: infopublik

Malang, benang.id – Situasi penanganan bencana banjir besar di Sumatra menunjukkan bahwa langkah-langkah untuk percepatan sudah mulai bergerak. Namun demikian, masih terlihat kelemahan mendasar dalam koordinasi dan manajemen kebencanaan yang menyebabkan penanganan belum optimal.

“Kondisi ini tidak boleh membiasakan kita menerima ketidaksiapan sistem, mengingat tantangan bencana hidrometeorologi dan tektonik yang semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan arahan strategis Presiden untuk menguatkan poros kelembagaan nasional, khususnya BNPB sebagai komando manajemen kebencanaan,” ujar Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT)-Monitoring Disaster Impact (MDI) Agustinus Tedja GK Bawana, dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Terkait hal itu, JKJT-MDI mengusulkan Kebijakan Nasional Penguatan Fungsi BNPB dan Penataan Komando Pananganan Banjir Sumatra sebagai berikut:

Urgensi Penguatan Sistem Kelembagaan
Menurut JKJT-MDI, banjir Sumatra adalah momentum penting untuk melakukan penataan ulang sistem kebencanaan nasional dengan tujuan:
* Mempertegas fungsi BNPB sebagai satu-satunya lembaga nasional yang berwenang mengoordinasikan penanganan bencana, sesuai amanat UU 24/2007 dan PP 21/2008.
* Mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan (overlapping) yang dapat melemahkan efektivitas operasi lapangan.
* Menjaga integritas komando agar tidak terdistorsi oleh kepentingan sektoral yang tidak relevan di situasi bencana.
* Membangun respons kebencanaan yang cepat, terukur, dan terintegrasi, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.

Dalam hal ini, Peran Presiden dan Kepala BNPB dalam Struktur Komando harus menjadi pegangan. Dalam struktur penanggulangan bencana nasional Presiden Republik Indonesia
Memegang komando tertinggi dan memberikan arah kebijakan strategis. Sedangkan Kepala BNPB adalah satu-satunya pejabat negara yang memiliki otoritas operasional langsung di bawah Presiden dalam penanganan bencana.

Hal ini berdasarkan:
* UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
* PP 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
* PP 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
BNPB wajib didukung penuh oleh Presiden untuk memastikan:
* Kecepatan keputusan,
* Integrasi antarinstansi,
* Efektivitas mobilisasi sumber daya nasional,
* Keseragaman komando mulai pusat hingga daerah.
Tanpa dukungan langsung Presiden, fungsi BNPB berpotensi melemah, dan ruang penanganan bisa diambil oleh pihak yang tidak memiliki mandat struktural.

Bentuk-Bentuk Potensi Pelemahan BNPB

Ketua Umum JKJT Agustinus Tedja Bawana . Foto: JKJT

JKJT–MDI menilai terdapat risiko pelemahan fungsi BNPB apabila:
* Banyak pihak non-komando ikut mengeluarkan pernyataan operasional yang membingungkan.
* Terdapat instansi yang bergerak tanpa koordinasi dengan BNPB.
* Penanganan lapangan diwarnai perdebatan yang tidak berbasis data.
* Kebijakan teknis dipengaruhi oleh kepentingan politik atau sektoral.
“Pelemahan seperti ini sangat membahayakan, terutama ketika Indonesia sedang berada pada ancaman banjir besar, longsor susulan, dan potensi gempa megathrust Sumatra yang dapat terjadi kapan saja,” jelas Tedja Bawana.

Berikut Usulan Konstruktif JKJT – MDI untuk Pemerintah
1. Menginstruksikan secara resmi bahwa BNPB adalah pusat komando penanganan banjir Sumatra. Hal ini akan menghentikan overlap kewenangan dan mempercepat keputusan operasional.

2. Memberikan dukungan penuh Presiden kepada Kepala BNPB agar Kepala BNPB tidak ragu mengambil langkah tegas dan cepat, termasuk:
* Aktivasi sistem komando nasional (ICS),
* Mobilisasi sumber daya lintas kementerian,
* Pengerahan militer–polisi secara terukur,
* Percepatan rekonstruksi pascabencana.

3. Menetapkan bahwa seluruh instansi yang terlibat wajib berada dalam satu kesatuan komando BNPB. Tidak boleh ada instansi yang bergerak sendiri atau mengeluarkan instruksi di luar struktur komando.

4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap respons awal penanganan
Evaluasi digunakan sebagai fondasi reforma kebencanaan nasional, bukan sebagai ruang saling menyalahkan.

5. Menyusun standar percepatan pascabencana berbasis per wilayah.
Setiap wilayah di Sumatra memiliki:
* Tingkat kerusakan berbeda,
* Kondisi infrastruktur berbeda,
* Kapasitas pemerintah daerah berbeda, sehingga langkahnya harus spesifik, terukur, dan tidak disamaratakan.

6. Menetapkan rencana khusus mitigasi megathrust Sumatra
Karena banjir besar dan kerusakan infrastruktur meningkatkan kerentanan masyarakat bila terjadi gempa besar.

Tedja Bawana juga memberikan contoh gambaran sederhana untuk dipahami seluruh pejabat dan masyarakat.

Untuk meminimalkan kebingungan publik dan aparat di lapangan, berikut ilustrasi sederhana:
Contoh 1 – Sistem Komando
Dalam operasi penyelamatan, tidak boleh ada dua komandan. Jika banyak pihak memberi perintah, pasukan tidak bergerak.

Dalam bencana, komandonya:
* Presiden,
* Kepala BNPB sebagai pelaksana komando.
Selain dua itu, tidak ada pejabat lain yang boleh mengeluarkan instruksi operasional.

Contoh 2 – Penguatan Sistem
Memperbaiki bencana tanpa memperbaiki sistem kelembagaan sama seperti:
“Mengepel rumah setiap hari, tetapi tidak memperbaiki atap bocor.”
BNPB adalah “atap” sistem kebencanaan Indonesia.
Jika atapnya dilemahkan, seluruh rumah negara akan kebanjiran terus.

Terakhir, Tedja Bawana mengatakan bahwa sebagai organisasi yang telah bekerja di lapangan sejak 1996, JKJT–MDI memandang bahwa:  Penguatan BNPB bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan strategis negara. Tanpa komando tunggal yang kuat, penanganan banjir Sumatra dan ancaman bencana besar ke depan akan berjalan lambat dan tidak terkoordinasi.

“Kami menyampaikan usulan ini sebagai kontribusi konstruktif demi keselamatan rakyat, ketahanan nasional, efektivitas kebijakan Presiden, dan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,” pungkasnya. (*/GK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here