Ideatax: Insentif Pajak CSR Perlu Dukung Pembangunan Berkelanjutan

0
Praktisi perpajakan sekaligus Partner Ideatax, Arianta John Bangun

Jakarta, benang.id — Pemerintah perlu memperluas jenis kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility/CSR) yang biaya pelaksanaannya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Perluasan insentif tersebut diusulkan mencakup program pencegahan stunting, restorasi lingkungan, transisi energi, dan dekarbonisasi.

Demikian dikemukakan Praktisi perpajakan sekaligus Partner Ideatax, Arianta John Bangun, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Menurut John, ketentuan perpajakan saat ini masih membatasi jenis sumbangan dan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi aturan yang berlaku agar insentif perpajakan lebih sesuai dengan kebutuhan sosial dan lingkungan.

“Perlu ada evaluasi terhadap jenis sumbangan dan pengeluaran CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kebutuhan sosial dan lingkungan terus berkembang sehingga kebijakan perpajakan juga perlu menyesuaikan,” ujar John.

Ia menjelaskan, CSR merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Selain memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan, kegiatan tersebut dapat membantu perusahaan mengelola risiko sosial, menjaga reputasi, dan membangun hubungan dengan masyarakat.

Namun, dari sisi perpajakan, tidak semua biaya CSR dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur biaya yang dapat dikurangkan sepanjang memenuhi ketentuan, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh pada prinsipnya melarang pengurangan biaya berupa bantuan, sumbangan, dan hibah, kecuali untuk jenis pengeluaran yang secara khusus diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan perlu memahami bahwa pengeluaran untuk CSR tidak otomatis dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pengakuan fiskalnya tetap bergantung pada jenis pengeluaran dan pemenuhan persyaratan yang berlaku,” kata John.

Partner Ideatax tersebut menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 mengatur lima kategori sumbangan dan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kategori tersebut meliputi sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga prestasi, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Pengurangan tersebut harus memenuhi persyaratan perpajakan. Total sumbangan dan biaya pembangunan infrastruktur sosial dibatasi paling tinggi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak juga harus memiliki penghasilan neto fiskal pada tahun sebelumnya dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.

Menurut John, pembatasan tersebut perlu dievaluasi agar insentif perpajakan dapat menjangkau lebih banyak kegiatan yang mendukung kepentingan publik.

Salah satu bidang yang dapat dipertimbangkan adalah pencegahan dan penanganan stunting. Pemerintah telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, dalam upaya menurunkan prevalensi stunting. Perluasan insentif perpajakan dapat menjadi salah satu opsi untuk mendorong kontribusi perusahaan dalam program tersebut.

“Pemerintah dapat mempertimbangkan agar sumbangan untuk pencegahan dan penanganan stunting masuk dalam kategori yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan begitu, perusahaan memiliki kepastian mengenai perlakuan perpajakan atas kontribusi yang diberikan,” ujar praktisi perpajakan dari Ideatax itu.

Selain program sosial, John mengusulkan agar pemerintah mengkaji insentif untuk biaya restorasi lingkungan, transisi energi, dan dekarbonisasi. Menurut dia, perluasan insentif tersebut perlu disertai kriteria yang jelas agar fasilitas perpajakan diberikan kepada kegiatan yang sesuai dengan tujuan kebijakan.

“Biaya restorasi lingkungan, transisi energi, dan dekarbonisasi juga dapat dipertimbangkan dalam evaluasi kebijakan. Namun, pemerintah perlu menetapkan kriteria yang terukur agar penerapannya memiliki dasar yang jelas,” katanya.

John juga menyoroti ketentuan mengenai sumbangan untuk penanggulangan bencana. PP Nomor 93 Tahun 2010 mengatur pengurangan atas sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional. Ia menilai pemerintah perlu mengkaji kemungkinan perluasan cakupan agar bantuan untuk bencana daerah yang memenuhi kriteria tertentu juga dapat memperoleh perlakuan perpajakan yang sesuai.

“Ketentuan mengenai sumbangan bencana perlu dikaji kembali. Pemerintah dapat mempertimbangkan bantuan untuk bencana daerah yang statusnya telah ditetapkan oleh pihak berwenang, dengan persyaratan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” ujar John.

Di sisi lain, pemerintah telah menyediakan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan pendidikan vokasi, pemagangan, dan pelatihan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019. Fasilitas tersebut memungkinkan Wajib Pajak badan yang memenuhi persyaratan memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto. Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, total pengurangan dapat mencapai 200% dari biaya yang memenuhi kriteria.

Menurut John, perluasan insentif perlu diikuti kepastian hukum, prosedur yang sederhana, dan pengawasan yang memadai. Persyaratan yang jelas diperlukan agar perusahaan dapat menentukan pengeluaran yang memenuhi kriteria dan mempertanggungjawabkan pemanfaatan fasilitas perpajakan.

“Insentif perlu dirancang dengan aturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai. Kepastian hukum penting agar perusahaan dapat berpartisipasi tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai perlakuan pajaknya,” kata John.

Ia menambahkan, evaluasi ketentuan biaya CSR dapat menjadi langkah untuk memperluas kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan, sekaligus menjaga kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan. (*/GK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here