Jakarta, benang.id — Jakarta boleh semakin modern. Namun, apakah perkembangan kota masih menyediakan ruang bagi warganya untuk bertemu, berinteraksi, berbeda pendapat, dan hadir sebagai warga? Pertanyaan itu menjadi salah satu gagasan yang akan dibicarakan dalam Imagine Jakarta: Membayangkan Kota Masa Depan, rangkaian diskusi publik yang digagas Ikatan Keluarga Alumni Driyarkara (IKAD) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seri pertama diskusi tersebut mengangkat tema “Menagih Jakarta yang Ramah sebagai Hak Warga atas Ruang Publik” dan akan berlangsung Jumat (9/10/2026), pukul 14.00–17.00 WIB di Gedung Kesenian Miss Tjitjih, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kegiatan ini digelar menyongsong 500 tahun Jakarta dengan menempatkan warga sebagai subjek dalam pembicaraan mengenai masa depan kota.
IKAD melihat, pembicaraan tentang Jakarta tidak cukup berhenti pada pembangunan fisik. Pertumbuhan Jakarta sebagai megapolitan turut mengubah pola hidup, interaksi sosial, serta cara warga menggunakan dan mengalami ruang kota.
Persoalan ruang publik karena itu bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya taman, trotoar, ruang terbuka hijau, atau fasilitas kota. Lebih jauh, persoalannya adalah siapa yang dapat mengakses ruang tersebut, bagaimana ruang digunakan, dan apakah setiap warga dapat merasa aman, nyaman, serta memiliki kesempatan yang sama untuk hadir di dalamnya.
Kota sebagai ruang perjumpaan
Pengajar filsafat Universitas Pelita Harapan, Fransisco Budi Hardiman, melihat modernisasi kota perlu tetap memberi ruang bagi manusia untuk hadir sebagai warga. “Jakarta boleh semakin modern, tetapi apakah ia masih memberi kita tempat untuk menjadi manusia dan warga?” kata Budi Hardiman.
Menurutnya, kota bukan sekadar gedung, trotoar, taman, dan ruang yang ramai. Kota juga merupakan ruang kemunculan, tempat seseorang hadir di hadapan orang lain; ruang ketiga (third place), tempat orang dapat berjumpa tanpa harus selalu menjadi konsumen; serta ruang publik untuk berbicara mengenai dunia yang mereka bagi bersama.
Dengan merujuk pada pemikiran Hannah Arendt, Jürgen Habermas, dan Ray Oldenburg, Budi Hardiman mengajak publik melihat kembali apa yang mungkin hilang ketika ruang kota semakin ditata, dikomersialkan, bahkan sebagian interaksi sosialnya digantikan oleh layar. “Ketika setiap ruang semakin ditata, dikomersialkan, dan bahkan digantikan oleh layar, apa yang hilang dari Jakarta?” ujarnya.
Bagi Budi Hardiman, kota yang baik bukan hanya kota yang membuat orang nyaman untuk tinggal. Kota juga harus memungkinkan warganya berjumpa dengan orang yang berbeda, berbicara, berbeda pendapat, dan bertindak bersama sebagai warga.
Third place dan hak atas kota
Persoalan tersebut berkaitan erat dengan keberadaan third place atau tempat ketiga. Peneliti kota dan gender Lathiyfah Shanti P. mengingatkan bahwa ruang publik dan tempat ketiga bukanlah dua istilah yang dapat digunakan secara bergantian.
Ruang publik pada dasarnya merupakan ruang yang dapat diakses masyarakat umum, seperti taman, hutan kota, pantai, perpustakaan, atau pusat komunitas. Sementara third place memiliki dimensi sosial dan simbolik yang lebih kuat.
Sebuah ruang publik, menurut Lathiyfah, belum tentu menjadi tempat ketiga. Untuk menjadi third place, sebuah ruang harus mengalami proses reproduksi sosial sehingga menjadi tempat yang familiar, memiliki pengguna reguler, dan memungkinkan terbentuknya hubungan sosial.
Ia menyebutnya sebagai a home away from home—semacam ruang keluarga dalam skala komunitas. Karena itu, tempat ketiga juga tidak selalu berupa ruang publik yang gratis. Kafe, misalnya, dapat berfungsi sebagai tempat ketiga meskipun merupakan ruang privat dan berbayar. Persoalannya, menurut Lathiyfah, keberadaan tempat ketiga semakin sulit ditemukan di kawasan urban akibat komodifikasi ruang.
Dalam perspektif Henri Lefebvre tentang right to the city atau hak atas kota, ruang tidak hanya memiliki nilai guna, tetapi juga nilai tukar. Di bawah kapitalisme, ruang dapat diperlakukan sebagai komoditas dan instrumen akumulasi modal. Akibatnya, ruang sosial semakin terbatas dan komersial. Kota mungkin dipenuhi kafe atau tempat pertemuan, tetapi ruang-ruang tersebut belum tentu mampu membangun hubungan sosial yang reguler, rasa familiar, dan keterikatan komunitas.
Lathiyfah melihat sejumlah faktor yang membuat tempat ketiga semakin sulit berkembang, antara lain komodifikasi ruang urban, urban sprawl, meningkatnya kerja prekariat, serta hiperindividualisme yang didorong oleh logika efisiensi, produktivitas, dan persaingan.
Ketika perempuan menggunakan kota

Persoalan hak atas kota juga memiliki dimensi gender. Menurut Lathiyfah, kota masih banyak dibangun berdasarkan pemisahan antara ruang produksi dan ruang reproduksi.
Ruang produksi yang berkaitan dengan pekerjaan, ekonomi, politik, dan mobilitas cenderung dipandang sebagai ruang publik. Sementara pengasuhan, perawatan, memasak, mencuci, dan pekerjaan domestik lainnya ditempatkan sebagai urusan privat. Dalam praktiknya, pemisahan tersebut membuat perempuan menghadapi beban ganda.
Ketika berada di ruang publik, perempuan tetap membawa tanggung jawab reproduktif. Aktivitas keseharian mereka juga sering lebih kompleks karena tidak hanya melakukan perjalanan dari rumah ke tempat kerja, tetapi juga harus berbelanja, mengantar anak ke sekolah atau tempat penitipan, mengakses layanan kesehatan, serta menjalankan pekerjaan perawatan lainnya.
Karena itu, akses perempuan terhadap ruang kota tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya larangan secara hukum. Waktu, keamanan, mobilitas, biaya, dan beban perawatan juga menjadi faktor yang menentukan apakah perempuan benar-benar dapat menikmati ruang kota.
Menurut Lathiyfah, kota dapat merespons persoalan tersebut melalui berbagai kebijakan fisik dan fasilitas. Pencahayaan yang baik, ruang dengan visibilitas yang memadai, eyes on the street, maupun penggunaan CCTV dapat meningkatkan rasa aman.
Kota juga dapat menyediakan layanan yang lebih terintegrasi, seperti daycare, playground, klinik dan layanan kesehatan, laundry, pasar, serta fasilitas lain yang dapat membantu warga—terutama perempuan—menjalankan pekerjaan reproduktif. Namun, pembangunan fisik saja tidak cukup.
Pada akhirnya, kata Lathiyfah, ruang fisik kota tidak dapat menjamin kesejahteraan perempuan apabila struktur sosial masih membebani perempuan dengan pekerjaan reproduktif secara tidak proporsional.
Membayangkan Jakarta bersama
Perspektif Budi Hardiman dan Lathiyfah tersebut akan dipertemukan dengan pandangan dari berbagai kalangan dalam diskusi perdana Imagine Jakarta.
Selain keduanya, diskusi menghadirkan Ade Darmawan, pendiri Kolektif Ruang Rupa dan Gudskul Ekosistem; Cania Citta, pendiri Malaka Project; serta perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta.
Ade Darmawan akan membawa perspektif seni dan kebudayaan, termasuk keberadaan ruang informal seperti warung, kaki lima, taman kampung, dan berbagai ekspresi budaya di ruang publik.
Sementara Cania Citta akan membicarakan pengalaman dan kebutuhan generasi muda terhadap ruang publik, termasuk hubungan antara ruang fisik dan ruang digital.
Dari pihak pemerintah, perwakilan DCKTRP Provinsi DKI Jakarta akan membahas arah pengembangan ruang publik, pelibatan warga dalam perencanaan, serta upaya meningkatkan akses dan pemanfaatan ruang publik.
Sejumlah ruang publik Jakarta juga akan menjadi bagian dari pembicaraan, antara lain taman kota, ruang di bawah jalan layang, trotoar, serta ruang yang berkembang sebagai third place, seperti M Bloc, Pos Bloc, Kota Tua, dan Taman Literasi Martha Tiahahu.
Ruang-ruang tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat rekreasi, tetapi juga dapat menjadi ruang interaksi sosial, kegiatan ekonomi, pendidikan, dan ekspresi budaya.
Melalui Imagine Jakarta, IKAD ingin membuka ruang perjumpaan antara pemerintah, pegiat ruang publik, komunitas, budayawan, perempuan, generasi muda, akademisi, dan warga.
Diskusi ini hendak menjawab sejumlah pertanyaan: sejauh mana ruang publik Jakarta telah memenuhi kebutuhan dan hak warga; siapa yang memiliki akses dan siapa yang masih mengalami peminggiran; ruang seperti apa yang dibutuhkan generasi muda; serta bagaimana ruang publik dapat dikembangkan bukan sekadar sebagai ruang rekreasi dan konsumsi, tetapi sebagai ruang interaksi, ekspresi, dialog, dan partisipasi.
Pada akhirnya, IKAD mengajak publik menggeser pertanyaan tentang masa depan Jakarta. Bukan hanya, “Jakarta akan menjadi kota seperti apa?”, tetapi juga, “Jakarta akan menjadi kota untuk siapa?”
Sebab, membayangkan masa depan Jakarta bukan semata-mata tentang membangun kota yang semakin modern. Lebih dari itu, masa depan kota menyangkut kemampuan Jakarta menyediakan ruang bagi warganya untuk hadir, bertemu, berbicara, membangun komunitas, berbeda pendapat, dan ikut menentukan kehidupan bersama. (*/GK)


