Sebuah Pesan Kemanusiaan memperingati Hari Keadilan Sosial 20 Februari 2026

Oleh: Agustinus Tedja Bawana *)
Panas di lingkaran perebutan prinsip dasar sebuah keinginan dalam keinginan sebuah hirarki birokrasi yang kerap berlawanan dengan tajuk indah pengharapan dibuat. Bunga rampai di tangan bapak bangsa diteruskan putra bangsa untuk sedianya munculkan pengharapan berkeadilan dalam kehidupan sosial masyarakatnya. Dalam lingkaran kejam sebuah arti dari peraturan, kerap.muntahkan delik makna dari perumpamaan jeritan atas ketidakpahaman. Para sengkuni luncurkan jurus fitnah dan propaganda demi sebuah pencapaian absurd atas ketamakan dan ambisi.
Dalam teori filsafat, keadilan sosial bukan sekadar tentang perlakuan hukum yang sama, melainkan sebuah konsep komprehensif mengenai pembagian hak, kewajiban, peluang, dan sumber daya yang adil dan merata di dalam masyarakat. Dalam teori filsafat soal keadilan sosial adalah seperti apa.
Dalam teori filsafat, keadilan sosial bukan sekadar tentang perlakuan hukum yang sama, melainkan sebuah konsep komprehensif mengenai pembagian hak, kewajiban, peluang, dan sumber daya yang adil dan merata di dalam masyarakat.
Filosofi keadilan sosial bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis, inklusif, dan tidak diskriminatif, di mana individu maupun kelompok rentan mendapatkan perlindungan serta kesempatan yang sama untuk berkembang.
Yang utama keadilan sosial dalam teori filsafat:
1. Prinsip Utama Keadilan Sosial
Teori keadilan sosial umumnya mencakup empat prinsip dasar:
* Akses (Access): Kesempatan yang sama atas layanan dasar (pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan dsb).
* Kesetaraan (Equity): Perlakuan yang adil tanpa diskriminasi, memperhatikan kebutuhan khusus kelompok yang kurang beruntung agar mencapai kesetaraan substantif.
* Partisipasi (Participation): Hak warga negara untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
* Hak Asasi Manusia (Human Rights): Perlindungan hak-hak dasar manusia sebagai landasan martabat.
Sebagai catatan – apakah ini semua adalah sebatas wacana karya cipta berpikir otak usang atau memang di negara ini masih bisa dilihat ada dan atau ada milik sebagian kecil tokoh dan klue pemangku kepentingan politik semata. Tak harus begitu apabila kita berani menyuarakan tanpa provokatif untuk melihat pentingnya penghargaan atas kehidupan diranah semesta dijunjung dan dihormati.
2. Teori Keadilan Sosial John Rawls (Justice as Fairness)
Salah satu teori paling berpengaruh adalah dari John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice. Rawls mengajukan dua prinsip utama:
Pertama, Prinsip Kebebasan yang Sama (Liberty Principle): Setiap orang berhak atas kebebasan dasar yang sama seluas-luasnya.
Kedua, Prinsip Perbedaan dan Persamaan Kesempatan (Difference Principle): Ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat diterima jika:
– Memberikan manfaat terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak diuntungkan (kelompok miskin/lemah).
– Posisi jabatan terbuka bagi semua orang dalam kondisi persamaan kesempatan yang adil.
Rawls menggunakan konsep “Veil of Ignorance” (tirai ketidaktahuan), di mana aturan keadilan dirancang tanpa mengetahui posisi sosial kita, guna memastikan objektivitas. Di situasi seperti sekarang, berbagai persoalan muncul sebenarnya adalah multi kepentingan, mulai individu sampai kelompok kelompok penentu yang mengakuisisikan dirinya adalah seperti tahu dan sempurna.
3. Perspektif Filosofis Lain
* Aristoteles (Keadilan Distributif): Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan proporsi atau prestasi (kontribusi).
* Utilitarianisme (Bentham & Mill): Keadilan adalah memaksimalkan kebahagiaan atau manfaat terbesar untuk jumlah orang terbanyak.
* Marxisme: Keadilan sosial dicapai melalui penghapusan eksploitasi ekonomi dan distribusi kekayaan yang merata, bertujuan untuk emansipasi manusia.
4. Keadilan Sosial dalam Konteks Indonesia (Pancasila)
Dalam perspektif Indonesia, keadilan sosial merujuk pada Sila ke-5, yang menekankan:
* Keadilan yang menyeluruh dan tanpa terkecuali. [Di sini sebenarnya tampak adalah kerap disesuaikan dengan banyak kepentingam atas kemajuan dan perubahan pola pikir masif dan disesuaikan]
* Perlakuan hukum dan sosial yang tidak dibedakan antara golongan atas maupun bawah. [Seperti tabrak tembok, antara pemikir daru akademisi vs nurani atas kepentingan vs masyarakat yang seperti lemah tapi serakah. Jargon hukum yang berkeadilan seperti jadi sandiwara hitam di balik embel-embel gelar dan jabatan]
* Tidak menggunakan hak milik untuk pemerasan atau pemborosan. [ini revolusi dan diperlukan rekonstruksi mental untuk bangun nurani yang berimbang!]
Apa benar Keadilan dimaknai sebagai sifat atau kualitas pribadi. Keadilan subjektif sebagai keadilan sekunder adalah pendirian atau sikap, pandangan dan keyakinan yang diarahkan kepada terwujudnya keadilan objektif sebagai keadilan yang primer.
Sumber keadilan berasal dari hukum positif dan cita hukum (rechtsidee).
Inti dari keadilan adalah kesamaan. Dalam hal ini Radbruch mengikuti pandangan Aristoteles dan membagi keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif.
Teori Keadilan menurut Jeremy Bentham dan John Stuart Mill
Jeremy Bentham dan John Stuart Mill mewakili pandangan utilitarianisme yang memaknai keadilan adalah manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya untuk sebanyak mungkin orang.
Teori Keadilan menurut John Rawls
John Rawls terkenal dengan gagasan teori keadilan substantif dan membagi prinsip keadilan menjadi dua, yaitu:
* Prinsip kebebasan setara, bahwa setiap pribadi memiliki hak yang setara terhadap kebebasan-kebebasan dasar yang sistemnya sama dengan kebebasan untuk semua (liberty for all).
* Prinsip perbedaan menyangkut sosial ekonomi yaitu prinsip ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang disusun agar memberi keuntungan terbesar bagi pihak yang tidak beruntung.
Berdasarkan kedua prinsip tersebut, John Rawls merumuskan keadilan dalam konsep umum adalah nilai-nilai sosial didistribusikan dengan setara kecuali distribusi tidak setara itu membawa keuntungan bagi semua orang. Artinya setiap orang harus mengambil manfaat dari ketidaksetaraan sosial apa pun.
Apapun itu dalam memperingati Hari Keadilan Sosial, 20 Februari 2026. Di batasan jeda hati dan logika, ada sebuah proses panjang yang tak boleh dipertaruhkan. Untuk mengantarkan anak-anak kita dalam perombakan tatanan keadilan sosial, yang tak boleh ditumpangi oleh ketamakan suatu pencapaian. Yang bisa disalahgunakan oleh pemangku kebijakan sampai dengan perlu dikorbankan demi pencapaian mereka yang sedang bermain dan atau mereka yang muncul sebagai mana disebutkan dinasti elite global atas warna dan ambisi.
Mewarisi kelemahan bukan seperti dipersiapkan di meja makan mereka yang ingin menguasai kehidupan. Seolah pemilik dan penentu keadilan sosial atas semua keterbatasan di ruang kehidupan. Kegilaan tarian kecerdasan pun jangan sampai digunakan untuk mengurung kebebasan berpendapat dan berpendapat yang tak memiliki penghargaan atas keadilan sosial aebenarnya harus dijaga.
“I was born to make mistakes, not fake perfection.” – Drake
*) Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT)



👍inspiratif