Jakarta, benang.id – Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil melakukan pencabutan izin penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan.
Pencabutan ini disampaikan Ketua Satgas sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers, Senin (25/4/2022).
Langkah pencabutan 15 perusahaan dari 192 rekomendasi izin penggunaan Kawasan hutan dengan alasan pencabutan tersebut karena pemberian izin sudah diberikan namun tak kunjung dikelola oleh perusahaan tersebut. Sehingga proses ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira mengatakan Aspebindo menyambut baik langkah-lagkah yang telah dilakukan oleh Ketua Satgas dan tetap membuka ruang untuk menyampaikan pendapat keberatan.
“Kami sangat mengapresiasi atas penjelasan Pak Menteri bahwa perusahaan yang telah mengurus izin tetap harus mempunyai komitmen Investasi agar tetap diberikan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha,” kata Anggawira dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).
Anggawira menambahkan Aspebindo berharap upaya pencabutan izin ini menjadi bagian langkah menata dan membina dunia usaha agar lebih terarah hingga menghasilkan hasil yang maksimal ke depannya.
” Aspebindo selaku asosiasi di bidang energi, mineral dan batubara memandang ke depannya perlu dilakukan kolaborasi dan kemitraan yang strategis antara pemerintah dengan dunia usaha agar bisa membuat kebijakan dan aturan yang sejalan dan juga peroses hilirisasi dalam bidang energi, mineral, dan batubara,” ungkap Anggawira.
Terakhir Anggawira mengungkapkan memang diperlukan langkah-langkah tegas untuk mengatur dunia usaha namun tetap membuka ruang untuk mendengarkan usulan dunia usaha. Ia pun berharap ke depannya langkah-langkah ini bisa berdampak memperbaiki perekonomian Indonesia.