Tuesday, May 21, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiBegini Pengaturan Air Tanah demi Kelola Sumber Daya Berkelanjutan

Begini Pengaturan Air Tanah demi Kelola Sumber Daya Berkelanjutan

Jakarta, benang.id – Guna mencegah dampak negatif eksploitasi air tanah, dan memastikan setiap masyarakat mendapatkan kebutuhan air tanah secara berkelanjutan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengaturan air tanah.

“Pengaturan air tanah dilakukan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan air masyarakat. Konservasi air tanah itu untuk keberlanjutan air tanah bukan hanya untuk saat ini, tetapi untuk menjamin aksestabilitas air tanah untuk hari ini dan masa depan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/11/2023).

Pemerintah, sambung Wafid, menegaskan tidak membatasi pengambilan air tanah, namun mengatur agar tidak sampai terjadi gangguan aksestabilitas air tanah oleh masyarakat di kemudian hari akibat pengambilan air tanah secara eksplosif.

Lebih lanjut, pemberlakuan izin air tanah (non-kemersial) hanya diberlakukan terbatas kepada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 M3 per bulan per kepala keluarga, pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah.

“Penggunaan air permukaan kita utamakan dan maksimalkan terlebih dahulu jika masih mencukupi. Jika memang ketersediaanya kurang, baru nanti air tanah menjadi alternatif terakhir untuk digunakan. Ini pun kita tidak batasi aksestabilitasnya, tetapi selama dia tidak lebih dari 100 M3 per bulan. Jadi, kita masih memberikan kebebasan masyarakat untuk tetap mengambil air tanah,” ungkap Wafid, seperti dilansir esdm.go.id.

Sementara untuk pengusahaan air tanah (komersial), Badan Usaha tetap mengikuti ketentuan yang diatur Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor : 259 Tahun 2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Mengamini apa yang disampaikan Plt Kepala Badan Geologi, Ketua Ikatan Ahli Geologi (IAGI) Budi Santoso mengatakan pemanfaatan air tanah harus memperimbangkan kaidah-kaidah air tanah yang baik agar terjadi keseimbangan.

“Pemanfaatan air tanah harus mempertimbangkan keseimbangan alam agar tidak terjadi kerusakan. Untuk menghindari kerusakan itu, maka diperlukan langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan seperti yang sedang dilakukan Pemerintah melalui Badan Geologi saat ini,” ujar Budi.

Selain mitigasi, upaya lain yang ditempuh adalah konservasi air dengan mengatur pemanfaatan air tanah agar pemanfaatannya dapat berkelanjutan hingga masa depan.

“Pemerintah tidak membatasi pemanfaatan air tanah, tapi pemerintah ingin lebih memastikan setiap orang memiliki hak untuk mengakses air itu sesuai dengan kebutuhannya. Kita tidak ingin generasi kita sekarang ini berfikir bahwa air siklusnya demikian karena ada hujan, ada resapan, kemudian ada cekungan air di tanah. Kita tidak berfikir bagaimana isu itu akan menjadi masalah bagi generasi setelah kita,” tutup Budi. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments