Saturday, April 20, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalBK DPR-Unesa Gelar FGD RUU tentang Kewirausahaan

BK DPR-Unesa Gelar FGD RUU tentang Kewirausahaan

Jakarta, benang.id – Guna mendapatkan pendalaman isu serta masukan dari civitas academica  Universitas Negeri Surabaya (Unesa), tim perancangan UU pada Badan Keahlian (BK) DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Unesa dengan mengangkat tema, “Menumbuhkembangkan Kewirausahaan Melalui Pembentukan RUU Tentang Kewirausahaan”.   

Moderator FGD, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang BK DPR RI Lidya Suryani Widayati mengatakan pihaknya berharap mendapatkan masukan dari FGD tersebut.

“Guna penyempurnaan terhadap Rancangan Undang-Undang ini (Kewirausahaan), dimana kami juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Unesa,” ujarnya kepada Parlementaria di Auditorium Rektorat Unesa, Surabaya, Jumat (3/6/2022), seperti dilansir dpr.go.id

Sebenarnya RUU tersebut sudah pernah dibahas pada periode parlemen sebelumnya hanya saja mengalami deadlock karena terkait kelembagaan dan isu krusial lainnya. Periode kali ini, kata Lidya, kembali akan disempurnakan, maka dari itu BK DPR RI melalui Pusat Perancangan Undang-Undang harus memperbarui isu-isu terkini dengan memperoleh masukan dari lembaga akademis seperti Unesa. 

Lebih lanjut ia bilang, dari tim perancang UU sudah melakukan pengumpulan data, uji konsep ke beberapa daerah, termasuk juga melakukan FGD dengan para pakar. Adapun pelaksanaan FGD itu juga menyambung nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara BK DPR RI dengan Unesa. 

Lidya mengatakan, pihaknya berharap kedepan akan semakin menambah mitra kerja dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. “Tentunya dengan ada kerja sama kali ini, semakin membuka potensi kerja sama juga dengan perguruan tunggi lainnya dalam rangka memperoleh masukan untuk penyempurnaan perancangan UU,” tukasnya. 

Dalam acara FGD, salah satu narasumber, Dosen Jurusan Hukum Unesa Hananto Widodo memaparkan bahwa RUU Kewirausahaan ini merupakan kebijakan lanjutan (carry over). Selain itu ia menerangkan bahwa urgensi keberadaan beleid tersebut bagi negara antara lain adalah perwujudan amanat konsitusi untuk memajukan kesejahteraan umum rakyat Indonesia. 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments