Dema UIN Sunan Kalijaga Tagih Transparansi RUU Perampasan Aset, Siapkan Rekomendasi ke DPR RI

0

 

YOGYAKARTA, BENANG.ID – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mendesak DPR RI dan pemerintah membuka proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara transparan dan partisipatif.

Mahasiswa menilai regulasi pemberantasan korupsi harus mampu memulihkan kerugian negara tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.

Desakan tersebut disampaikan dalam lima poin pernyataan sikap pada puncak dialog publik bertajuk “Menagih Komitmen RUU Perampasan Aset dalam Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran” di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (20/10/2026).

DEMA UIN Sunan Kalijaga menyoroti pentingnya pembahasan RUU yang terbuka, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Mereka juga meminta jaminan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Selain mengapresiasi komitmen awal pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mahasiswa mendesak langkah konkret untuk menuntaskan regulasi tersebut.

Transparansi pengelolaan aset hasil kejahatan dan akuntabilitas aparat penegak hukum juga menjadi perhatian.

DEMA turut mengajak masyarakat sipil dan mahasiswa mengawal proses legislasi maupun implementasi kebijakan secara kritis dan berkelanjutan.

Pemulihan Aset Jangan Abaikan Hak Warga

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengingatkan bahwa perumusan RUU Perampasan Aset harus berlandaskan etika dan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh membuka ruang bagi perampasan hak masyarakat sipil.

“Jangan sampai hak-hak masyarakat sipil dirampas dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan ini. Karena itu, asas kehati-hatian harus tetap dijalankan,” ujar Saut.

Saut juga menekankan pentingnya sikap kritis masyarakat dalam mengawal kebijakan sebagai bagian dari kecintaan terhadap tanah air.

Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Komunikasi RI, Dicky Anandya, menilai kualitas substansi setiap pasal harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU.

Menurutnya, proses legislasi tidak semestinya hanya berorientasi pada kecepatan pengesahan.

Dicky memaparkan bahwa kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2025 disebut mencapai Rp300 triliun, sedangkan pemulihan aset baru sekitar Rp24 triliun.

“Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen memperkuat orientasi pemberantasan korupsi yang berfokus pada penyelamatan aset.

Pembahasan badan pengelola aset dan aset digital seperti kripto juga tengah dikaji secara mendalam,” kata Dicky.

Di sisi lain, peneliti Nalar Institute, Arsa Lay, menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses legislasi.

Ia menilai akses publik terhadap draf RUU diperlukan agar masyarakat dapat menguji substansi pasal-pasal yang dirumuskan.

“Keterbukaan draf RUU Perampasan Aset mutlak diperlukan untuk menghindari kekhawatiran adanya pasal-pasal selundupan serta menguji akuntabilitas secara transparan,” tegas Arsa.

Hasil Diskusi akan Dibawa ke Senayan

Presiden Mahasiswa DEMA UIN Sunan Kalijaga, Diaz Habibie Rahman, mengatakan forum tersebut dirancang bukan sekadar menjadi ruang diskusi, melainkan juga wadah menghimpun persoalan dan merumuskan rekomendasi kebijakan dengan melibatkan berbagai perspektif.

“Target kegiatan ini bukan hanya mengadakan forum diskusi. Kami juga ingin menghimpun persoalan sekaligus bertukar gagasan dengan berbagai pakar, baik dari kalangan akademisi, masyarakat sipil, maupun pemerintah,” ujar Diaz.

Hasil diskusi tersebut akan dirangkum dalam naskah akademik dan policy brief untuk dibawa ke Senayan melalui Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI.

Ketua Panitia, Rizal Muhaimin, menambahkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah lama menjadi wacana harus dikawal secara cermat agar menghasilkan regulasi yang efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Ia menegaskan, pengesahan undang-undang tidak semestinya hanya mengejar tenggat waktu, tetapi harus memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara optimal.

“Bukan berarti ketika 15 Desember tidak disahkan, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka gagal. Asas kehati-hatian harus tetap dijalankan DPR RI, khususnya Komisi III, agar undang-undang ini benar-benar bisa diterapkan dengan baik dan maksimal,” pungkas Rizal.

Melalui pernyataan sikap tersebut, DEMA UIN Sunan Kalijaga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku.

Pemulihan aset negara harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. (*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here