
Jakarta, benang.id — Energy Hub Talkshow 2026 bertajuk “Menjaga Pasokan Batubara untuk Kebutuhan Nasional” mengangkat isu ketahanan pasokan batubara untuk kebutuhan nasional, khususnya sektor kelistrikan. Forum ini menghadirkan unsur asosiasi, Dewan Energi Nasional (DEN), pengamat pertambangan, pelaku industri, serta akademisi untuk membahas arah kebijakan batubara di tengah kebutuhan energi nasional dan agenda transisi energi.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia atau Aspebindo, Anggawira, menilai bahwa penyesuaian harga Domestic Market Obligation atau DMO batubara bukan perkara mudah. Menurutnya, kenaikan harga batubara untuk pembangkit listrik berpotensi mendorong naiknya biaya pokok penyediaan listrik, sementara pemerintah telah menyampaikan tidak akan menaikkan tarif listrik kepada masyarakat.
Saat ini, harga batubara DMO untuk sektor kelistrikan nasional dipatok sebesar USD70 per ton, sedangkan DMO untuk sektor industri smelter, semen, dan pupuk berada di angka USD90 per ton. Anggawira menilai kebijakan harga DMO perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban baru terhadap sistem kelistrikan nasional.
“Kalau harga DMO dinaikkan, tentu harga jual listrik juga akan terdampak. Apalagi pemerintah sudah menyampaikan tidak akan melakukan penyesuaian tarif listrik,” kata Anggawira.
Anggota DEN, Satya Widya Yudha, menjelaskan bahwa pemerintah terus menyusun strategi tata kelola energi nasional agar sejalan dengan kebutuhan industri dan arah kebijakan transisi energi. Ia menyinggung pentingnya penerapan PP Nomor 40 Tahun 2025 agar pelaksanaannya dapat inline dengan harapan pelaku industri tanpa mengabaikan kepentingan ketahanan energi nasional.
Satya menjelaskan, dalam Kebijakan Energi Nasional atau KEN, bauran energi pada tahun 2025 berada di kisaran 41,5 persen, kemudian diproyeksikan stabil hingga 2030 dan mulai menurun pada 2040. Penurunan tersebut berkaitan dengan asumsi bahwa hingga sekitar 2035 masih terdapat PLTU berskala besar yang beroperasi, sehingga emisi dari sektor energi masih cukup tinggi sebelum akhirnya mulai turun secara bertahap.
“Dalam pandangan Dewan Energi Nasional, kami memilih dekarbonisasi. Tujuannya adalah menjaga energy security dengan tetap memperhatikan ketersediaan pasokan batubara, sehingga tidak tercipta krisis energi,” ujar Satya.
Sementara itu, pengamat pertambangan Rizal menyampaikan bahwa pemakaian batubara nasional Indonesia apabila dibandingkan dengan negara-negara lain masih relatif kecil. Ia menyebut konsumsi batubara Indonesia masih berada di kisaran 3 persen, jauh lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain yang juga masih menggunakan batubara sebagai bagian dari sistem energinya.
Menurut Rizal, produksi dan pemakaian batubara dalam negeri tidak seharusnya dihentikan secara tiba-tiba. Ia menilai pendekatan yang lebih realistis adalah phase down, bukan phase out, karena batubara masih memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan energi nasional, terutama untuk menghindari risiko gangguan pasokan listrik.
“Produksi batubara dan pemakaian dalam negeri jangan dihentikan atau phase out. Kalau phase down tidak masalah, karena ini terkait ketahanan energi kita. Kalau kita tinggalkan begitu saja, dikhawatirkan bisa terjadi lagi blackout,” kata Rizal.
Rizal juga menyoroti adanya penurunan produksi batubara nasional. Menurutnya, produksi batubara yang pada 2025 berada di kisaran 790 juta ton diperkirakan turun menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026. Sementara itu, DMO pada 2026 diperkirakan berada di kisaran 230 juta ton, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 254 juta ton. Kondisi ini dinilai dapat berdampak terhadap pasokan batubara ke PLN sekaligus berpengaruh pada penurunan PNBP dari sektor batubara.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum atau IMEF, Singgih Widagdo, mengingatkan bahwa cadangan batubara Indonesia yang telah dieksplorasi juga memiliki keterbatasan, baik dari sisi jumlah maupun kualitas. Ia menyebut total cadangan batubara Indonesia berada di kisaran 31,9 miliar ton, namun sebagian besar merupakan batubara dengan kualitas rendah.
“Cadangan kita tidak terlalu banyak. Dari sekitar 31,9 miliar ton, sekitar 24,5 miliar ton merupakan batubara kualitas rendah di bawah 4.200 kcal, sekitar 3,5 miliar ton kualitas tinggi, dan sekitar 4,5 miliar ton berada pada kualitas 4.200 sampai 5.000 kcal. Kondisi ini membuat stripping ratio kita cukup berat,” kata Singgih.
Singgih menambahkan, kebijakan DMO merupakan amanat konstitusi karena berkaitan dengan pemenuhan hajat hidup orang banyak, khususnya listrik. Namun, ia juga menyoroti persoalan distribusi PLTU yang belum merata di berbagai wilayah, sementara jumlah perizinan pertambangan mulai dari IUP hingga IPR cukup banyak. Hal ini menimbulkan tantangan dalam membangun rasa keadilan DMO bagi para pemegang izin.
Pakar Hukum Tata Negara STIH IBLAM, Radian Syam, menegaskan bahwa pembahasan mengenai ketahanan energi tidak dapat dilepaskan dari ketahanan konstitusi. Ia menyebut Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan dasar yang jelas bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Hemat saya, menjaga pasokan batubara untuk listrik Indonesia bukan semata-mata kebijakan sektor energi, tetapi merupakan pelaksanaan fungsi konstitusional negara sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar. Saya melihat tantangan Indonesia hari ini bukan hanya soal cadangan batubara, regulasi, atau pelaku usaha, tetapi juga kepastian hukum, karena hal itu menjadi kekhawatiran bagi pemilik modal untuk melakukan investasi,” kata Radian.
Melalui forum ini, para narasumber menegaskan bahwa batubara masih memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional, terutama selama masa transisi menuju sistem energi yang lebih rendah emisi. Karena itu, kebijakan batubara perlu dijalankan secara seimbang: pasokan untuk kebutuhan dalam negeri tetap terjaga, dekarbonisasi berjalan bertahap, kepastian hukum diperkuat, dan iklim investasi tetap dijaga agar tidak menimbulkan risiko baru bagi ketahanan energi nasional. (*/GK)

