
Jakarta, benang.id – Perkembangan situasi kebangsaan belakangan ini mendapat kritik keras Badan Pelaksana Harian Majelis Sinode Am Gereja Protestan di Indonesia (GPI). Melalui pernyataan resmi bertajuk Suara Kenabian, GPI menyoroti krisis kepercayaan publik, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan, serta meluasnya peran TNI dan Polri ke ranah sipil, politik, dan ekonomi.
Pernyataan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (6/11/2026) tersebut ditandatangani Ketua Umum Majelis Sinode Am GPI, Pdt Dr Ebenhaizer Nuban Timo, dan Sekretaris Umum, Pdt Henrek Lokra MSi. Dalam pernyataan itu, GPI menegaskan bahwa gereja tidak boleh tinggal diam menghadapi berbagai persoalan bangsa. Gereja dipanggil untuk menyuarakan kebenaran, membela keadilan, dan mengingatkan para penyelenggara negara agar menjalankan kekuasaan demi kepentingan rakyat.
GPI menilai, krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak muncul tanpa sebab. Jurang antara janji dan kenyataan, ketidakadilan dalam penegakan hukum, serta ketidakmampuan kekuasaan mempertanggungjawabkan kebijakan telah memperlemah kepercayaan publik.
“Rakyat bukanlah angka statistik, sekadar objek pembangunan, atau suara yang dicari sesaat ketika Pemilu tiba. Rakyat adalah pemilik kedaulatan yang sah,” demikian salah satu penegasan dalam pernyataan tersebut.
GPI mengingatkan bahwa kekuasaan memperoleh legitimasi bukan untuk memperbesar kepentingan penguasa, melainkan untuk melayani kepentingan publik. Karena itu, kritik masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman terhadap negara, sementara alasan stabilitas tidak boleh digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.
Kekuasaan Harus Tunduk pada Hukum
Dalam pernyataan tersebut, GPI juga mengingatkan pemerintah dan seluruh penyelenggara negara bahwa jabatan publik bukanlah hak istimewa untuk memperkaya diri, keluarga, kelompok, ataupun jaringan oligarki.
Dengan merujuk Roma 13:4, GPI menegaskan bahwa pemerintah merupakan “hamba Allah untuk kebaikan” masyarakat. Ayat tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran tanpa batas bagi kekuasaan, melainkan menjadi dasar moral yang menentukan tujuan dan batas tanggung jawab penguasa.
GPI mendesak pemerintah menjalankan kekuasaan secara transparan, membuka ruang pengawasan publik, menghormati kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia, serta menindak setiap penyalahgunaan wewenang tanpa memandang jabatan maupun kedekatan politik.
Penegakan hukum, menurut GPI, tidak boleh hanya keras terhadap masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.
Korupsi Dinilai Merampas Hak dan Masa Depan Rakyat

GPI juga memberikan perhatian serius terhadap praktik korupsi. Korupsi tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif atau persoalan kerugian keuangan negara, tetapi sebagai kejahatan kemanusiaan karena merampas hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak. Anggaran publik yang dikorupsi berarti mengorbankan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Karena itu, GPI menolak segala bentuk pembenaran terhadap korupsi, termasuk upaya mengubah atau memperlunak pemaknaan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Gereja mendesak pemberantasan korupsi yang konsisten, independen, transparan, dan tidak tebang pilih.
GPI juga mengingatkan agar rakyat kecil tidak terus dibebani pungutan atau pajak baru untuk menutup defisit anggaran, sementara praktik korupsi tidak diberantas hingga ke akar-akarnya.
Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Rakyat dan Lingkungan
Di bidang ekonomi dan lingkungan, GPI menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui angka pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah, buruh, petani, nelayan, dan masyarakat adat.
GPI mempertanyakan makna pertumbuhan ekonomi apabila masyarakat masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, buruh hidup dalam ketidakpastian, petani dan nelayan kehilangan daya tawar, serta masyarakat adat terancam kehilangan ruang hidupnya. Investasi, menurut GPI, tidak boleh hanya menghasilkan keuntungan bagi segelintir korporasi dengan mengorbankan tanah, lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Pernyataan itu juga menyoroti deforestasi, pencemaran lingkungan, dan eksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab. Dengan merujuk Kejadian 2:15, GPI mengingatkan bahwa manusia memiliki panggilan untuk mengerjakan sekaligus memelihara bumi.
Karena itu, pemerintah dan korporasi diminta menghentikan praktik perusakan lingkungan, melindungi hak masyarakat adat, membuka transparansi mengenai dampak ekologis, serta memastikan pembangunan tidak mengorbankan generasi mendatang.
Desak Penghentian Multifungsi TNI-Polri
Salah satu sorotan paling tegas dalam Suara Kenabian GPI adalah meluasnya peran TNI dan Polri ke ranah sipil, politik, dan ekonomi.
GPI memandang gejala tersebut sebagai ancaman terhadap supremasi sipil dan kualitas demokrasi.
TNI dan Polri merupakan institusi negara yang harus dijaga profesionalitas dan kehormatannya sebagai penjaga kedaulatan serta penegak hukum. Kedua institusi tersebut tidak boleh dijadikan alat politik kekuasaan ataupun pelaku kegiatan ekonomi.
“Ketika kekuatan bersenjata dan aparatus koersif merambah ranah sipil, ruang kebebasan akan terkikis oleh rasa takut,” demikian pernyataan GPI.
Atas dasar itu, GPI mendesak agar praktik multifungsi TNI-Polri segera dihentikan dan kedua institusi dikembalikan sepenuhnya pada tugas pokok serta fungsi konstitusionalnya.
GPI juga mengingatkan bahwa pemerintah yang tidak memiliki kehendak politik untuk menghentikan kemunduran demokrasi dan gagal mempertahankan supremasi sipil berarti mengabaikan amanat reformasi dan konstitusi.
Gereja Tidak Boleh Menjadi Alat Legitimasi Kekuasaan

Selain menyampaikan kritik kepada pemerintah, GPI juga mengarahkan pesan reflektif kepada gereja sendiri. GPI mengingatkan bahwa gereja akan kehilangan wibawa moral apabila tidak berani menyuarakan kritik ketika berhadapan dengan kekuasaan. Kedekatan dengan penguasa tidak boleh membuat gereja melupakan tanggung jawab untuk membela masyarakat yang tertindas.
Gereja bukan tempat berlindung bagi kekuasaan dari kritik moral dan tidak boleh berubah menjadi alat legitimasi politik. Keberpihakan gereja harus berlandaskan kebenaran Injil, keadilan sosial, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Kepada para pendeta, pelayan khusus, majelis, dan seluruh warga jemaat di lingkungan Gereja Bagian Mandiri (GBM) GPI, organisasi gereja tersebut juga mengingatkan agar perbedaan pilihan politik tidak merusak persaudaraan iman.
Namun, persaudaraan tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk membungkam kebenaran. Perdamaian sejati bukan berarti membiarkan ketidakadilan terus berlangsung.
Serukan Pertobatan Kolektif
GPI juga mengajak umat Kristen untuk mengambil bagian secara aktif dalam kehidupan demokrasi. Di tengah polarisasi politik, penyebaran hoaks, dan politik identitas, umat diminta menjadi warga negara yang kritis, bertanggung jawab, dan tidak membela kebohongan hanya karena menguntungkan kelompok sendiri.
Masyarakat juga diajak untuk mengawasi kebijakan publik, membela hak-hak warga yang terabaikan, menolak korupsi, menjaga kelestarian lingkungan, serta menggunakan ruang demokrasi secara bermartabat.
Menutup pernyataannya, GPI menyerukan pertobatan kolektif kepada gereja, pemerintah, dan masyarakat luas. Gereja diminta memperbarui keberanian profetiknya, pemerintah didesak bertanggung jawab atas setiap keputusan, sementara masyarakat diajak untuk tidak menyerah pada kelelahan sosial dan ketidakadilan.
Dengan mengutip Amos 5:24, “Hendaklah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir,” GPI menegaskan bahwa iman tidak boleh berhenti pada doa dan pengharapan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Marilah kita terus berdoa dan bekerja (Ora et Labora), bukan untuk melanggengkan kesalahan, melainkan untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang lebih adil dan bermartabat,” demikian penutup pernyataan tersebut. (*/GK)

