Roma, benang.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 18 Juni sebagai Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya ujaran kebencian, mendorong toleransi dan dialog antarbudaya (antar manusia dari berbagai latar belakang dan perbedaan), dan mendorong tindakan global untuk mencegah ujaran kebencian, baik dalam kehidupan nyata setiap hari, maupun melalui bebagai jaringan medsos.
Terkait hal tersebut, secara khusus Paus Leo XIV belum lama ini mengatakan antara lain di dunia ini tidak boleh ada lagi air mata untuk orang-orang yang tidak bersalah, dan tidak seorang pun boleh meninggalkan rumah mereka karena ancaman bom.
Paus Leo menegaskan bahwa nafsu akan kekuasaan dan kekerasan kata-kata harus digantikan oleh dahaga akan keadilan dan kebenaran. Dan, setiap orang dapat dan harus melakukan bagiannya, dimulai dengan hal-hal kecil tetapi penting, yakni menahan diri dari semua kekerasan verbal atau fisik, dalam kehidupan sehari-hari dan juga di media sosial.

“Pernyataan tersebut disampaikan Paus Leo saat berpidato di akhir Doa Rosario di Taman Vatikan pada 30 Mei 2026,” ujar Pastor Markus Solo Kewuta SVD, Staf Dikasteri Dialog Antaragama Takhta Suci Vatikan, dalam pesan WA-nya kepada benang.id, Kamis (18/6/2026).
Padre Marco –demikian sapaan akrab Pastor Markus Solo– kemudian menuliskan secara persis kutipan pernyataan Paus Leo, yang sudah dia terjemahkan dalam bahasa Indonesia “…tidak boleh ada lagi air mata untuk orang-orang yang tidak bersalah di kota-kota kita; tidak seorang pun boleh meninggalkan rumah mereka karena ancaman bom; nafsu akan kekuasaan dan kekerasan kata-kata harus digantikan oleh dahaga akan keadilan dan kebenaran. Dan setiap orang dapat dan harus melakukan bagiannya, dimulai dengan hal-hal kecil tetapi penting, yakni menahan diri dari semua kekerasan verbal atau fisik, dalam kehidupan sehari-hari dan juga di media sosial.” (*/GK)



