Ideatax: Skema Replace di Coretax Tuntut Ketelitian Pembetulan SPT

0
SPT pajak

Jakarta, benang.id — Praktisi perpajakan sekaligus Partner Ideatax Arianta John Bangun menilai penerapan mekanisme replace dalam pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax menuntut wajib pajak menyusun kembali data pelaporan secara lengkap dan menghitung dampak koreksi terhadap kewajiban pajak pada periode terkait.

Mekanisme replace diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 yang berlaku sejak 1 Oktober 2026, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PER-11/PJ/2025.

“Dalam mekanisme replace, SPT pembetulan terakhir menggantikan SPT sebelumnya untuk masa pajak terkait. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan seluruh data transaksi dan perhitungan pajak yang dilaporkan sudah benar,” kata Arianta John Bangun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut John, mekanisme tersebut berbeda dari skema delta yang digunakan sebelumnya, ketika pembetulan mencatat perubahan nilai terhadap SPT yang telah disampaikan.

Pada skema replace, wajib pajak tidak cukup memasukkan nilai koreksi, tetapi harus menyajikan kembali keseluruhan data SPT sesuai posisi pelaporan yang benar. Coretax kemudian menghitung kembali kewajiban pajak dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan dan saldo kompensasi sesuai ketentuan.

Partner Ideatax itu mengatakan perubahan mekanisme tersebut perlu menjadi perhatian, terutama bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

SP2DK merupakan instrumen pengawasan yang digunakan DJP untuk meminta klarifikasi atas indikasi ketidakpatuhan wajib pajak. Melalui mekanisme ini, wajib pajak dapat menjelaskan perbedaan data dan menindaklanjuti kekeliruan pelaporan sesuai ketentuan perpajakan.

Namun, John menilai temuan agregat dalam SP2DK dapat menyulitkan proses pembetulan apabila tidak disertai rincian transaksi yang menjadi dasar perhitungan DJP. “Wajib pajak perlu mengetahui transaksi yang menyebabkan selisih sebelum melakukan pembetulan. Jika hanya berpatokan pada angka agregat tanpa menelusuri data pendukung, risiko kesalahan pelaporan dapat meningkat,” ujar John.

Praktisi perpajakan sekaligus Partner Ideatax, Arianta John Bangun

Pengawasan berbasis data melalui Coretax memanfaatkan informasi dari berbagai sumber, termasuk instansi, lembaga, asosiasi, pihak lain, perbankan, dokumen kepabeanan, dan laporan pihak ketiga.

Analisis DJP dapat menemukan indikasi selisih omzet antara SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak yang belum dipenuhi, serta ketidaksesuaian data perpajakan dari pihak ketiga.

Menurut praktisi perpajakan Ideatax tersebut, wajib pajak perlu merekonsiliasi data SPT Tahunan, SPT Masa, dan buku besar perusahaan untuk memastikan penyebab perbedaan sebelum menentukan tindak lanjut atas SP2DK.

Jika temuan DJP belum disertai rincian yang memadai, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada account representative (AR), termasuk mengenai sumber data, periode transaksi, metode penghitungan selisih, dan transaksi yang mendasari temuan.

John menjelaskan pembetulan SPT juga dapat memengaruhi saldo kompensasi pajak pada periode berikutnya. Apabila saldo lebih bayar berkurang setelah pembetulan, wajib pajak perlu menghitung kembali posisi pajak pada masa terkait untuk mengetahui apakah terdapat kekurangan pembayaran.

Kondisi tersebut dapat mengharuskan wajib pajak mengevaluasi SPT pada periode berikutnya apabila perubahan saldo kompensasi memengaruhi perhitungan kewajiban pajak. “Pembetulan perlu dihitung secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap saldo kompensasi dan kewajiban pajak pada masa berikutnya. Karena itu, rekonsiliasi dan pemeriksaan data perlu dilakukan sebelum SPT pembetulan disampaikan,” kata John.

Ia menambahkan, wajib pajak perlu memeriksa riwayat pembayaran pajak, mengidentifikasi transaksi yang mendasari koreksi, serta memastikan data dalam SPT pembetulan didukung dokumen yang dapat diverifikasi. Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko kesalahan pembetulan dan ketidaksesuaian pelaporan pajak antarmasa. (*/GK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here