Friday, April 19, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiIndonesia Percepat Penyelesaian MoU Penempatan PMI di Arab Saudi

Indonesia Percepat Penyelesaian MoU Penempatan PMI di Arab Saudi

Jenewa, benang.id  — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melakukan Pertemuan Bilateral dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Jenewa, Swiss, Selasa (14/6/2022) waktu setempat. Dalam pertemuan ini dilakukan penandatanganan Risalah Rapat yang merupakan tindak lanjut dari Pertemuan Bilateral kedua negara yang terjadi di sela-sela ajang The 2nd EWG Meeting di DIY. 

“Pertemuan ini bagian dari upaya kita mempercepat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, seperti dilansir kemnaker.go.id.

Anwar Sanusi menjelaskan, hingga saat ini progres penyusunan MoU antara tim teknis kedua negara berjalan dengan lancar dan produktif, serta membawa sejumlah kemajuan. 

“Terutama menyangkut masalah penempatan dan pelindungan para pekerja migran kita ini, tentunya lebih baik dari waktu-waktu sebelumnya,” jelasnya. 

Beberapa poin pembahasan yang mengalami kemajuan selama ini, jelas Anwar Sanusi, di antaranya mengenai pengupahan, pelindungan, hubungan kerja, hak-hak PMI, serta batas-batas kewajiban PMI selama bekerja di Arab Saudi. 

“Sekali lagi ini memang langkah yang sangat progresif. Namun demikian perlu kita kawal secara bersama. Mudah-mudahan setelah MoU itu selesai kita benar-benar memiliki sebuah sistem yang baik untuk kita menempatkan pekerja migran kita, terutama di Arab Saudi,” ujarnya. 

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah juga telah melakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Kerajaan Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi, secara virtual (3/6/2022). Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah sepakat untuk mempercepat proses integrasi sistem MUSANED (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dan Sisnaker (sistem pasar kerja Kembaker RI) dengan melakukan amandemen terhadap Technical Arrangement yang telah habis masa berlakunya. 

Kedua negara juga telah membahas penghentian konversi visa setelah penerapan program SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal). 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments