Malang, benang.id – Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur melalui program Monitoring Disaster Impact (JKJT-MDI) menilai usulan pembentukan Kementerian Kebencanaan, tidak tepat dan berpotensi melemahkan sistem penanggulangan bencana nasional yang sudah memiliki fondasi kelembagaan kuat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Demikian ditegaskan Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum JKJT-MDI, menanggapi pernyataan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang beredar di media sosial dan diberitakan oleh detik.com mengenai usulan pembentukan Kementerian Kebencanaan.
“Kami menilai usulan tersebut tidak tepat dan berpotensi melemahkan BNPB. Penguatan BNPB justru lebih tepat daripada membentuk kementerian baru,” tandas Tedja Bawana, dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Ia kemudian memaparkan, BNPB merupakan lembaga superbody yang dibentuk secara khusus melalui UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan diperkuat oleh Perpres No. 8 Tahun 2008.
Sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BNPB memiliki kewenangan luas dalam: Penetapan status darurat bencana, Pengerahan sumber daya nasional, Pengelolaan Dana Siap Pakai
Koordinasi lintas kementerian/lembaga saat tanggap darurat
Dalam struktur hukum Indonesia, BNPB sudah didesain sebagai lembaga puncak (superbody) untuk manajemen bencana. Membentuk kementerian baru justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan, memperlambat respon, dan menguras anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk korban bencana.
Tantangan Utama Bukan Bentuk Lembaga, Melainkan Profesionalisme dan Sistem

Tedja Bawana mengatakan, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kelemahan yang sering terjadi bukan disebabkan oleh struktur lembaga, melainkan oleh:
– Mutasi jabatan yang tidak relevan (misal: pejabat dinas pertamanan dipindah menjadi pimpinan pemadam kebakaran; pejabat dinas pendidikan menjadi kepala BPBD).
– Minimnya kepekaan dan intuisi kebijakan dalam membaca dinamika bencana.
– Implementasi manajemen respon yang tidak disiplin dan tidak “straight to the point”.
“Contoh serupa pernah terjadi pada pemadam kebakaran yang berada di bawah Kemendagri, sehingga tidak memiliki legitimasi dan profesionalisme optimal akibat rotasi jabatan yang tidak berbasis kompetensi,” ujarnya.
BNPB Sudah Teruji Secara Historis dan Berlandaskan Kerangka Nasional yang Kuat
Secara historis, lanjut Tedja Bawana, penanggulangan bencana telah menjadi bagian dari struktur negara sejak 1945 melalui Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP), kemudian berkembang menjadi BP2BAP, hingga akhirnya BNPB dibentuk atas dasar kebutuhan nasional menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks.
Menurutnya, dengan kondisi geografis dan ekologis Indonesia yang berisiko tinggi, keberadaan BNPB sebagai lembaga khusus yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden sudah sangat tepat dan sesuai mandat konstitusional.
Rekomendasi JKJT–MDI
Terakhir, JKJT-MDI mengusulkan langkah berikut untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana tanpa harus membentuk kementerian baru.
1. Penguatan penuh kewenangan BNPB sebagai superbody, termasuk menegaskan satu komando dalam masa darurat.
2. Reformasi sistem mutasi, memastikan jabatan di BPBD, BNPB, dan unit kebencanaan hanya diisi oleh personel dengan kompetensi khusus.
3. Meningkatkan profesionalisme, sensitivitas, dan kecepatan respon para pengambil kebijakan dalam membaca dinamika bencana.
4. Membangun sistem baru yang solid dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek, sehingga legitimasi penanganan bencana tetap kuat.
Ia menegaskan bahwa pada akhirnya, bentuk lembaga tidak akan berarti apa-apa jika mindset dan sistemnya tidak peka dan tidak profesional. Membentuk kementerian baru tanpa memperbaiki cara kerja justru hanya menjadi pemborosan anggaran.
JKJT–MDI menegaskan bahwa memperkuat BNPB adalah opsi yang paling rasional, efisien, dan strategis untuk menjawab tantangan kebencanaan masa kini dan masa mendatang. “Kami rasa banyak yang siap berkolaborasi, memberikan analisis lapangan, serta mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana,” pungkasnya. (*/GK)



