
Oleh: Ag Tedja Bawana *)
Bencana besar di Sumatra bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah akumulasi panjang deforestasi, kerusakan daerah aliran sungai, dan perubahan iklim ekstrem yang membuat bumi kehilangan kemampuannya menyerap jutaan kubik air. Ketika hujan turun, ia jatuh bukan sebagai rahmat yang meresap pelan—tetapi sebagai hentakan keras, menabrak lereng-lereng gundul, membawa jutaan potongan kayu, bongkahan tanah, bahkan batu-batu raksasa yang ukurannya tidak wajar.
Fenomena ini bukan kejadian mendadak. Ia adalah peringatan keras tentang kegagalan tata kelola lingkungan dan lemahnya sistem mitigasi yang seharusnya bekerja sebelum bencana datang.
1. Sistem Manajemen Bencana yang Gagal Membaca Risiko
Ketika sistem manajemen respon bencana tidak tahu harus berbuat apa, itu menunjukkan kegagalan struktural, bukan semata-mata kekurangan teknis.
Di lapangan, seolah semua orang bicara seperti ahli—“pendekar kebencanaan”—tetapi ketika bencana benar-benar melanda, hasilnya zonk.
Respon tidak terkoordinasi.
Penilaian cepat tidak berjalan.
Komando tidak jelas.
Informasi simpang siur.
Ini bukan masalah orang per orang—ini masalah sistem.
2. Masyarakat yang Distres Bertindak Karena Bertahan Hidup
Ketika masyarakat yang kelaparan menjarah, itu adalah refleks bertahan hidup, bukan kriminalitas.
Di tengah krisis, kelaparan adalah darurat kemanusiaan, bukan pelanggaran hukum. Negara seharusnya hadir saat itu, bukan mengamati dari jauh.
Sayangnya, pemerintah justru debat berkepanjangan, memanggil rapat, diskusi, seminar, pertemuan “instansi lintas sektor”—tetapi tidak ada langkah konkret yang menyentuh perut masyarakat.
Seperti bebek kehilangan sayap, aparat kita hanya melihat air deras tanpa kemampuan bergerak.
3. “Ini Bukan Bencana Nasional”: Sebuah Pernyataan yang Menyakiti Nurani
Ketika para cendekia, pejabat, hingga “top position” kebencanaan mengatakan bahwa kejadian seperti ini “bukan bencana nasional”, maka pertanyaan mendasar muncul:
Apakah penetapan status lebih penting daripada menolong manusia?
Apakah angka-angka birokratif lebih bernilai daripada nyawa?
Kalimat seperti itu memperlihatkan ketidaksensitifan sekaligus ketidakpahaman terhadap konteks sistemik bencana ekologis di Indonesia.
4. Di Mana Peran BNPB dalam Krisis Deforestasi?
Tidak adil jika seluruh beban diarahkan kepada BNPB, namun juga tidak tepat jika BNPB diam.
BNPB memang bukan lembaga penindak kejahatan kehutanan. Namun BNPB punya mandat kuat terkait mitigasi, sesuai:
* UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana
* PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
* Pasal 21 PP 21/2008 yang menegaskan bahwa “penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, serta pengurangan risiko”
* Pasal 24 PP 21/2008 yang menegaskan pentingnya pengembangan kapasitas, pendidikan publik, dan sistem informasi risiko bencana—bukan sekadar menghafal SOP, tetapi memahami konteks dan membaca tanda-tanda krisis secara komprehensif.
Dengan dasar hukum ini, BNPB seharusnya:
* bersuara lantang tentang bahaya deforestasi,
* menegur instansi yang gagal menjaga ruang hidup,
* memimpin peta jalan pencegahan dari tingkat pusat hingga desa,
* memaksa kebijakan tata ruang berbasis risiko,
* dan mendorong penegakan hukum terhadap eksploitasi hutan yang membuat Sumatra rentan.
Diam atau “netral” atas kerusakan ekologis adalah kegagalan moral sekaligus kelemahan strategi jangka panjang.
5. Apa Langkah Tepat Untuk Menolong Sumatra Sekarang?
Untuk bencana sebesar ini, yang dibutuhkan bukan retorika, tapi tindakan nyata:
A. Langkah Darurat (0–7 hari)
* Komando terintegrasi dengan ICS yang benar, bukan pseudo-ICS.
* Drop logistik cepat ke titik-titik isolasi.
* Evakuasi prioritas: lansia, anak, ibu hamil, difabel.
* Jembatan udara bila akses darat hancur total.
* Dapur umum terpusat dan mobile kitchen.
B. Langkah Menengah (7–30 hari)
* Pembersihan material kayu dan batu dengan dukungan alat berat TNI.
* Penyediaan hunian sementara yang layak, bukan tenda tanpa standar.
* Pelayanan trauma healing berbasis komunitas.
C. Langkah Jangka Panjang
* Audit deforestasi total (multi-stakeholder) di seluruh DAS yang terdampak.
* Moratorium ketat pembukaan lahan di hulu.
* Rehabilitasi besar-besaran menggunakan skema padat karya.
* Sistem peringatan dini berbasis komunitas sesuai Pasal 44–46 PP 21/2008.
* Reformasi tata ruang DAS Sumatra secara menyeluruh.
Kesimpulan: Ini Bukan Sekadar Banjir — Ini Kegagalan Struktur Negara
Ketika alam rusak, bencana bukan lagi peristiwa tahunan—melainkan bom waktu.
Dan ketika negara bingung, masyarakat akan bergerak sendiri.
Pertanyaannya bukan lagi “apa yang terjadi?”
Tetapi “mengapa negara selalu terlambat belajar?”
Sumatra tidak membutuhkan pidato, seminar, dan wacana status bencana.
Sumatra membutuhkan kehadiran negara yang nyata, bukan simbolik.
Dan sekaranglah saatnya.
*) Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur – Monitoring Disaster Impact (JKJT -MDI)


