Saturday, April 27, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiKemendag Komit Wujudkan Konsumen Berdaya dan Pelaku Usaha Bertanggung Jawab

Kemendag Komit Wujudkan Konsumen Berdaya dan Pelaku Usaha Bertanggung Jawab

Jakarta, benang.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Komitmen ini ditunjukkan dengan menganugerahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen kepada para kepala daerah untuk kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur, serta Pasar Tertib Ukur.

Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen dilakukan Jumat (10/11/2023), di Bandung, Jawa Barat. Hadir dalam acara tersebut Gubernur Jambi Al Haris, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Bariza Sulfi.

“Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mewujudkan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Konsumen berdaya, secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi,”jelas Zulkifli Hasan, seperti dilansir kemendag.go.id.

Mendag mengungkapkan, upaya untuk terus melindungi konsumen memiliki tantangan yang besar. Hal ini mengingat, Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia yang mencapai 278 juta jiwa yang seluruhnya adalah konsumen sekaligus target pasar produk dalam dan luar negeri.

“Untuk itu, pemberian penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi Kementerian Perdagangan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang memiliki komitmen dalam upaya peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga,”tandasnya.

Penghargaan untuk Kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada 6 daerah yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Jambi, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penghargaan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat diberikan kepada 5 kepala daerah yaitu Bupati Malang, Walikota Semarang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Samarinda, dan Walikota Pare Pare. Dari 5 pasar yang menerima penghargaan penerapan SNI Pasar Rakyat, 4 pasar rakyat merupakan pendampingan dari Kementerian Perdagangan dan 1 pasar rakyat mengajukan sertifikasi secara mandiri.

Pemberian penghargaan merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten sehingga manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional, memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar, serta meningkatkan daya saing pasar rakyat yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada 18 daerah yang terdiri atas 1 Provinsi dan 17 kota/kabupaten, yaitu Provinsi DKI Jakarta,Kota Tangerang Selatan, Kota Solok, Kota Bandar Lampung, Kota Semarang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sleman,Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tanah Laut.Penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil memenuhi dua kriteria penilaian.

Pertama, kriteria utama yang terdiri atas dua indikator yaitu Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur. Kedua, kriteria penunjang yang terdiri atas dua indikator yaitu Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Pelayanan.

Sementara itu, Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada 581 pasar rakyat yang tersebar di 107 kota/kabupaten di 28 provinsi. Penerima penghargaan ini diwakilkan oleh 1 Gubernur dan 3 Bupati/Wali Kota yaitu Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Batam, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Wajo. Penghargaan ini diberikan kepada pasar yang memenuhi kriteria dimana alat ukur yang digunakan di pasar telah ditera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen.

Mendag menyambut baik pemberian total 610 Penghargaan Perlindungan Konsumen. Ia juga bersyukur sebagian pasar rakyat sudahber-SNI dan sebagian besar pasar rakyat sudah tertib ukur karena berarti konsumen semakin aman saat berbelanja.

Pada acara pemberian penghargaan tersebut, Mendag juga menyerahkan secara simbolis Cap Tanda Tera kepada Pemerintah Daerah Penerima Penghargaan Daerah Tertib Ukur selama tiga tahun berturut-turut, yaitu Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Purwakarta. Cap Tanda Tera memiliki peranan yang sangat penting terhadap legalitas dan kepastian hukum penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang digunakan dalam transaksi perdagangan.

Mendag menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya. Ia juga terus menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi untuk mewujudkan konsumen berdaya.

“Komitmen dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Penghargaan ini sekaligus sebagai bukti bahwa pemerintah daerah berkomitmen tinggi menyelenggarakan perlindungan konsumen secara konsisten. Mari kita bersama-sama mewujudkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya,”pungkas Mendag.

Penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 ahun 2014 tentang Perdagangan. Penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen ini merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Moga juga berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan menjadi contoh bagi daerah lainnya.

“Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan pemerintah daerah penerima penghargaan dapat mempertahankan dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan di daerahnya masing-masing, sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen,”urai Moga.

Selain pemberian penghargaan, Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN juga telah melakukan sejumlah upaya dalam mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Upaya tersebut antara lain dengan melakukan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan sehingga bertanda tera sah yang berlaku. Kementerian Perdagangan juga melakukan edukasi konsumen bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait dan pemerintah daerah.

Selain itu, Kemendag tengah menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang merupakan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, dalam rangka penertiban kegiatan perdagangan sebagai upaya untuk melindungi konsumen Indonesia, Kemendag juga menyelenggarakan pengawasan dan tindaklanjut pengawasan terhadap produk maupun pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.Pada acara tersebut,

Mendag juga menyerahkan penghargaan kepada salah satu pegawai Ditjen PKTN yaitu Ephraim JK Caraen SH MHum yang telah berperan aktif dalam memberikan pendapat sebagai ahli hukum di bidang perlindungan konsumen, khususnya dalam penanganan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak bersama Badan Reserse Kriminal Polri.

“Semoga penghargaan ini menjadi semangat dan inspirasi bagi pegawai di lingkungan Ditjen PKTN,”pungkas Moga. (*)

RELATED ARTICLES

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments