Jakarta, benang.id – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu RI) kembali menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Asmore Reef yang dekat dengan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan milik Indonesia, melainkan milik Australia.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Dirjen HPI) Kemenlu RI, L Amrih Jinangkung mengatakan wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang disebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda.
Dalam konteks ini, Pulau Pasir/ Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda.
“Dengan demikian ketika Indonesia merdeka Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI, dan dalam praktiknya pemerintah Hindia Belanda juga tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir atau Ashmore Reef oleh Inggris,” kata Amrih Jinangkung pada press briefing, Kamis (27/10/2022).
Dirjen HPI menjelaskan, jika dilihat praktik Pemerintah Indonesia sejak deklarasi Djuanda tahun 1957, kemudian diundangkan dengan undang-undang nomor 4 PRP tahun 60, Pulau Pasir/ Ashmore Reef tidak masuk dalam wilayah atau dalam peta NKRI sejak tahun 1957, tahun 1960, maupun pada peta-peta yang dibuat setelah itu.
“Jadi dalam konteks ini, memang Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir atau Ashmore Reef,” tandasnya.
Nah, untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional yang ada di NTT, Indonesia dan Australia kemudian membuat perjanjian melalui MoU yang ditandatangani pada tahun 1974.
MoU ini disempurnakan lagi dengan perjanjian tahun 1981 dan 1989 yang dikenal secara umum sebagai MoU box.
Di dalam MoU ini diatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan traditional fishing rights di perairan sekitar Ashmore Reef dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu, yang memang sejak zaman dahulu menjadi wilayah dimana nelayan tradisional NTT mencari ikan. (*)