Saturday, April 20, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiKemenperin Gulirkan Lagi Insentif Potongan Harga Mesin Industri TPT

Kemenperin Gulirkan Lagi Insentif Potongan Harga Mesin Industri TPT

Jakarta, benang.id   – Guna meningkatkan kinerja  industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar lebih produktif dan berdaya saing, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan berbagai langkah strategis salah satunya melalui pemberian insentif potongan harga mesin. Program ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 yang menjadikan sektor TPT sebagai salah satu prioritas.

“Pemberian insentif ini merupakan stimulus bagi perusahaan, supaya menggunakan mesin dan peralatan lebih modern, efisien, hemat energi serta lebih ramah lingkungan. Sampai saat ini, terdapat sepuluh perusahaan yang telah disetujui untuk memanfaatkan program ini melalui Perjanjian Pemberian Penggantian Potongan Harga (P4H),” kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Elis Masitoh di Jakarta, Jumat (1/7/2022).   

Elis menuturkan, pada tahun 2022, anggaran Kemenperin untuk pemberian insentif potongan harga mesin adalah Rp5 miliar. Hingga 27 Juni 2022, Kemenperin telah menyetujui potongan bagi 10 perusahaan yang telah menstimulus investasi mesin barudari industri sebesar Rp53,9 miliar. Total potongan harga yang diberikan sebesar Rp3,07 miliar, sehingga masih tersisa anggaran sebesar Rp1,93 Miliar yang rencananya akan direalisasikan pada Juli 2022.

Ia mengatakan, terhadap 10  perusahaan penerima program ini,sebelumnyatelah dilakukan verifikasi dokumen dan legalitas oleh Lembaga Pengelola Operasional Program (LPOP), verifikasi kelayakan usaha, kewajaran harga mesin/peralatan, kewajaran kronologi dokumen pembelian dan pembayaran serta verifikasi lapangan oleh Lembaga Penilai Independen (LPI). Kemudian dilakukan juga pembahasan dalam rapat tim teknis  (RTT) I dan II yang dihadiri anggota tim teknis dari berbagai Kementerian/Lembaga, Dinas Perindustrian Daerah, perwakilan asosiasi dan para tenaga ahli di bidang tekstil.

Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, semua perusahaan yang disetujui untuk menjadi peserta program restrukturisasi mendapatkan penggantian potongan harga pembelian mesin/peralatan, serta dilakukan penandatangan Perjanjian Pemberian Penggantian Potongan Harga (P4H).

“Diharapkan sepuluh perusahaan yang mengikuti P4H dapat terus memanfaatkan mesin/peralatan yang telah diinvestasikan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk dalam rangka kemajuan perusahan dan industri tekstil,” tutur Elis, seperti dilansir kemenperin.go.id.  

Ia menambahkan, Kemenperin akan terus melanjutkan program restrukturisasi mesin pada tahun 2023 dengan alokasi anggaran sebesar Rp7 miliar.

”Pada tahun-tahun mendatang, program ini diharapkan dapat menjadi sinyal positif untuk investasi mesin/peralatan dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing industri. Semoga perusahaan yang mendapatkan insentif dalam program ini dapat terus survive dalam persaingan global dan industri tekstil semakin berjaya,” ucapnya.

Fokus pelaksanaan program pada Tahun 2022 dilakukan pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain, serta pada mesin/peralatan dengan teknologi 4.0 seperti artificial intelligence, internet of things, augmented reality/virtual reality, advanced robotics, 3D printing dan machine to machine communication.

Elis menyampaikan, program pemberian insentif potongan harga mesin inimerupakan kelanjutan dari Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan  pada industri TPT, Alas Kaki dan Kulit yang pernah dilakukan pada tahun 2007-2015. Upaya tersebut terbukti memberikan dampak positif terhadap kinerja industri dengan penambahan investasi mesin peralatan sebesar Rp13,82 triliun sekaligus memberikan multiplier effect bagi peningkatan kapasitas produksi pada industri TPT sebesar 21,75%, peningkatan realisasi produksi 21,22%, efisiensi energi sebesar 11,86%, peningkatan volume penjualan dalam negeri dan ekspor sebesar 6,65%, dan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang.

“Program ini juga dilakukan dengan berpedoman pada UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), dan Kebijakan Industri Nasional (KIN) sebagai stimulus dari Pemerintah untuk mendorong industri mengimplementasikan Industri 4.0 sekaligus memperkuat struktur industri TPT,”  pungkas Elis. 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments