Ketika Negara jadi Panggung: Polemik Ijazah dan Dampaknya pada Tatanan Berbangsa

0
Ilustrasi negara panggung polemik
Ketua Umum JKJT Agustinus Tedja Bawana

Oleh: Agustinus Tedja Bawana *)

Polemik ijazah Wakil Presiden seharusnya dapat ditangani dengan tertib: bukti diperiksa, kewenangan ditentukan, lalu jawaban disampaikan kepada publik. Yang membuatnya tampak konyol adalah rangkaian yang terjadi justru memproduksi kebingungan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan. Namun, permohonan dalam perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan karena sengketa hasil Pilpres bukan lagi jalur yang tepat setelah pelantikan.

Dua hal itu harus dibaca bersama. Putusan tersebut bukan keputusan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat, tetapi juga bukan pernyataan bahwa pertanyaan tentang dokumen pendidikannya sudah terjawab tuntas. Yang muncul adalah jarak antara temuan dalam pertimbangan dan perkara yang dapat diputus melalui jalur tersebut. Ketika jarak ini tidak dijelaskan dengan gamblang, hukum mungkin telah menutup satu pintu prosedural, tetapi publik merasa pertanyaannya masih terbuka.

Istilah ratio decidendi—alasan hukum yang menjadi dasar putusan—juga jangan dijadikan mantra untuk mengubah tafsir menjadi fakta. Putusan MK harus dibaca utuh: apa pertimbangan hukumnya, apa amar putusannya, dan apa batas kewenangan lembaga. Kesalahan membaca satu bagian sebagai keseluruhan putusan sama bahayanya dengan memakai prosedur untuk menghindari pembahasan atas temuan yang menimbulkan pertanyaan.

Dampak langsung: hukum terasa seperti pintu yang saling mengunci
Pertama, kepastian hukum menjadi kabur di mata masyarakat. Warga mendengar bahwa pengadilan tidak menemukan bukti tertentu, tetapi juga mendengar bahwa pengadilan tidak dapat memberikan akibat hukum yang diminta. Bagi ahli hukum, itu bisa dijelaskan lewat yurisdiksi, kedudukan hukum, dan batas perkara. Bagi masyarakat, kesannya lebih sederhana: ada pertanyaan besar, tetapi tak ada lembaga yang segera menjawab siapa yang harus menuntaskannya.

Kebingungan seperti ini bukan berarti putusan hakim salah. Namun, negara punya kewajiban komunikasi publik: menjelaskan apa yang sudah diputus, apa yang belum diputus, dan lembaga mana yang berwenang melanjutkannya. Jika tiap lembaga hanya menunjuk lembaga lain, hukum terlihat seperti labirin yang pintunya saling mengunci.

Kedua, DPR menghadapi ujian antara fungsi pengawasan dan kepentingan politik. Secara konstitusional, DPR memang memiliki peran dalam proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden jika syaratnya terpenuhi. Tetapi proses itu tidak berjalan otomatis karena tekanan publik atau pernyataan seorang tokoh. DPR harus menyatakan pendapat dalam fungsi pengawasan, lalu meminta MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut; setelah itu masih ada tahapan konstitusional lain. Artinya, “bola di DPR” bukan izin untuk membuat keputusan berdasarkan suasana politik.

Di sini risiko politiknya nyata: sebagian orang dapat memakai isu ini untuk menekan DPR agar bertindak, sementara pihak lain bisa memakai prosedur sebagai alasan untuk tidak menjawab apa pun. Jika DPR menghindar, ia tampak melindungi kekuasaan. Jika DPR bertindak tanpa standar bukti yang kuat, ia tampak menjadikan konstitusi alat persaingan. Kedua sikap itu merusak kepercayaan.

Ketiga, ruang publik mudah berubah menjadi arena pengadilan massa. Seruan mengumpulkan massa dapat menjadi ekspresi sah dari kemarahan dan kepedulian warga. Tetapi massa tidak menguji keaslian dokumen, tidak menentukan kewenangan pengadilan, dan tidak menggantikan proses pembuktian. Tekanan publik yang sehat menuntut penjelasan dan transparansi; tekanan yang berubah menjadi intimidasi hanya memperkeras kubu-kubuan.

Dampak tidak langsung: krisis kepercayaan meluas ke lembaga lain
Satu polemik tidak otomatis membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada seluruh negara. Namun, cara negara mengelolanya dapat memperkuat kecurigaan yang sudah ada. Survei Indonesia Political Opinion pada Mei 2025—yang melibatkan 1.200 responden—mencatat tingkat kepercayaan kepada DPR sebesar 45,8 persen dan kepada partai politik 43 persen. Angka itu bukan ukuran dampak perkara ini, tetapi menunjukkan bahwa parlemen dan partai sudah menghadapi pekerjaan berat untuk meyakinkan publik. Dalam situasi seperti itu, respons yang tertutup atau terkesan transaksional akan menambah beban reputasi mereka.

Kecurigaan publik juga tumbuh dalam iklim persepsi korupsi yang lemah. Transparency International mencatat skor Indonesia pada CPI 2025 sebesar 34 dari 100, turun tiga poin dari tahun sebelumnya, dengan peringkat 109 dari 182 negara. CPI mengukur persepsi korupsi sektor publik, bukan membuktikan korupsi dalam perkara ijazah ini. Namun, angka tersebut memberi konteks mengapa masyarakat mudah curiga bahwa hukum bisa keras kepada pihak tertentu tetapi lunak kepada pihak lain.

Dampak pada demokrasi adalah tumbuhnya keyakinan bahwa aturan hanya berlaku sejauh menguntungkan pihak yang berkuasa. Jika warga melihat prosedur dipakai secara lentur untuk satu tokoh, tetapi ditegakkan secara kaku terhadap orang biasa, yang rusak bukan hanya citra pejabat. Yang rusak adalah rasa setara di hadapan hukum. Lama-lama, masyarakat tidak bertanya lagi, “Apa buktinya?” Mereka bertanya, “Siapa yang dilindungi?” Itu pergeseran yang berbahaya: dari perdebatan berbasis bukti menjadi kecurigaan berbasis kubu.

Dampak pada generasi muda adalah sinisme politik. Anak muda dapat melihat bahwa partisipasi dalam politik hanya berujung pada gaduh, permainan tafsir, dan perebutan pengaruh. Akibatnya, sebagian memilih menjauh, sementara yang lain masuk ke politik dengan logika bahwa kebenaran hanyalah senjata untuk menyerang lawan. Keduanya buruk bagi demokrasi: apatisme membiarkan kekuasaan tanpa pengawasan, sedangkan fanatisme mengganti nalar dengan pembelaan kelompok.

Dampak pada mutu debat publik adalah kaburnya batas antara fakta, dugaan, dan propaganda. Narasi tentang sakit hati partai, perebutan sumber daya alam, permainan intelijen, atau pembagian kekuasaan mungkin menarik sebagai tuduhan politik, tetapi harus ditopang bukti. Tanpa bukti, narasi semacam itu hanya memperlebar kabut. Kritik yang keras justru lebih kuat bila tegas membedakan: ini fakta putusan; ini pertanyaan yang belum dijawab; ini dugaan yang perlu diuji.

Ketika polemik menelan agenda negara
Persoalan ini juga menyedot perhatian dari pekerjaan pemerintahan yang seharusnya terus berjalan: pengendalian korupsi, perbaikan layanan dasar, pengelolaan sumber daya alam, penciptaan pekerjaan, dan penggunaan anggaran secara bertanggung jawab. Hubungan sebab-akibatnya perlu dinyatakan hati-hati: polemik ini sendiri tidak otomatis menghentikan ekonomi atau menggagalkan target pembangunan. Tetapi jika energi politik terus habis untuk salingmenyerang, sementara masalah substantif tidak disentuh, biaya kesempatan bagi negara dan warga akan makin besar.

Contohnya adalah pemulihan aset hasil korupsi. Menurut Renstra KPK 2025–2029, KPK mengeksekusi denda, uang pengganti, dan uang rampasan sebesar Rp739,61 miliar pada 2024; akumulasi realisasi pemulihan aset pada 2014–2024 tercatat Rp4,6 triliun. Angka ini menunjukkan kerja yang telah dilakukan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa semua kerugian telah pulih atau hasilnya sudah dirasakan rakyat. Tantangannya bukan sekadar menyita aset, melainkan memastikan prosesnya adil dan hasilnya dikelola transparan.

DPR telah menyetujui RUU Perampasan Aset untuk diusulkan sebagai inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026. Itu merupakan tahap legislasi, bukan undang-undang yang sudah berlaku. Pembahasannya harus memberi perlindungan terhadap penyalahgunaan wewenang, menjamin hak pihak ketiga yang beritikad baik, dan membuka informasi tentang pengelolaan aset. Tanpa pagar tersebut, negara bisa mengklaim sedang memberantas mafia, tetapi justru menciptakan ruang baru bagi kekuasaan untuk merampas secara sewenang-wenang.

Maka, ukuran keberhasilan menuju 2029 bukan banyaknya pernyataan keras, jumlah orang yang turun ke jalan, atau besarnya nilai aset sitaan yang diumumkan. Ukurannya ialah apakah proses hukum dapat diuji, apakah hasil pemulihan masuk ke kas dan dipakai secara terbuka, serta apakah warga merasakan perbaikan layanan dan kesejahteraan.

Solusi: ubah kegaduhan menjadi kewajiban menjawab
Pemerintah dan lembaga yang berwenang perlu menerangkan secara tertulis: apa tepatnya temuan MK, apa yang tidak diputus, lembaga mana yang berwenang menilai lebih lanjut, serta dasar hukum dan mekanismenya. DPR harus menjelaskan sikapnya dengan merujuk konstitusi dan bukti, bukan sekadar menunggu isu mereda. Masyarakat sipil perlu melanjutkan pengawasan lewat permintaan informasi, pemantauan proses, forum publik, dan aksi damai. Media dan tokoh publik harus menjaga batas antara fakta, tafsir, serta dugaan.

Negara tampak konyol ketika lembaganya berbicara dengan bahasa hukum yang berbeda-beda, sementara warga diminta percaya tanpa memperoleh jawaban yang dapat diuji. Konyolnya bukan karena hukum memiliki prosedur. Prosedur diperlukan agar keputusan tidak jatuh ke tangan massa atau kepentingan sesaat. Yang membuat keadaan absurd adalah ketika prosedur dibicarakan terus-menerus, tetapi tidak ada lembaga yang mengambil tanggung jawab untuk menerangkan persoalan sampai terang.

Benang merahnya ada di sana: bukan bahwa semua pihak pasti bersekongkol, melainkan bahwa kekosongan penjelasan melahirkan kecurigaan, kecurigaan diperebutkan oleh kepentingan politik, dan perebutan itu menggerus kepercayaan pada negara. Jawabannya bukan membungkam kritik atau menuhankan tekanan massa. Jawabannya adalah membuka bukti, menegaskan kewenangan, menjalankan proses konstitusional dengan jujur, dan menunjukkan manfaat nyata bagi rakyat. ***

*) Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here