Thursday, April 25, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalLaznas BSM Umat Gelar Live Streaming Kurban Nonstop 4 Hari di 28...

Laznas BSM Umat Gelar Live Streaming Kurban Nonstop 4 Hari di 28 Kota  

Jakarta, benang.id –  Laznas Bangun Sejahtera Mitra Umat (Laznas BSM Umat) yang merupakan strategic partner PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melakukan live streaming kurban selama empat hari dari hari raya Iduladha 1443 H sampai hari Tasyrik pada 10-13 Juli 2022 di sebanyak 28 kota di Indonesia. Live Streaming ini merupakan upaya Laznas BSM Umat untuk memberikan transparansi penyaluran hewan kurban kepada para mudhohi.   

Live Streaming di Laznas BSMU – YouTube ini dimulai dari pagi pada pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB. Pada tanggal 10 Juli 2022 live streaming di Bogor Desa Purwabakti, Rote, Batu, Mamuju, Sleman, Lebak, Sukoharjo dan Bogor Kumbung.  

Selanjutnya pada 11 Juli 2022 live streaming dilakukan di Bogor Pamijahan, Lombok Tengah, Lombok Timur, Mataram, Tuban & Bojonegoro, Subang, dan Jember.  Sedangkan pada tanggal 12 Juli 2022 live streaming dilakukan di Bima, Trenggalek, Ponorogo, Magetan, Banyuwangi, Kendal, dan Kediri.  

Terakhir pada tanggal 13 Juli 2022 live streaming dilakukan Lampung Selatan, Medan, Lebak Banten, Purbalingga Jawa Tengah, Lampung Tengah, Bogor, Sukoharjo dan Temanggung.  

Direktur Marketing & Communication Laznas BSMU, Risyad Iskandar menjelaskan program unggulan di Campaign Kurban 1443 H “Inspirasi Kebaikan” diharapkan bisa memaksimalkan penghimpunan di tahun 2022.  

“Pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilaksanakan secara live streaming, sehingga masyarakat bisa berkurban mendapatkan sunah menyaksikan hewan kurbannya dipotong sesuai dengan waktu yang diinformasikan,” kata Risyad.  

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (Laznas BSM Umat) bersama 23 lembaga zakat menyalurkan 3.691 (setara Kambing/Domba) hewan kurban bagi masyarakat dhuafa ke berbagai wilayah Indonesia melalui Program Inspirasi Kebaikan Iduladha 1443 H.   

Adapun proses kurban yang dilakukan BSI bersama Laznas BSM Umat ini mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait  penyembelihan hewan kurban di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK). Salah satunya dengan mengikuti apa yang disarankan MUI untuk menyembelih hewan ternak yang sehat, setelah sebelumnya melakukan proses jual beli hewan kurban sesuai yang diizinkan pemerintah daerah setempat.  

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments