Sunday, April 28, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalMenkominfo: Ekosistem Penerapan Digital ID Sudah Siap

Menkominfo: Ekosistem Penerapan Digital ID Sudah Siap

Jakarta, benang.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah siap melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, ekosistem untuk penerapan Digital ID sudah siap.

Presiden Joko Widodo secara khusus meminta Menkominfo Budi Arie Setiadi segera mempercepat pengembangan dan penerapan Digital ID.

“Bapak Presiden meminta paling lambat bulan 6 harus sudah selesai,” ungkapnya usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna Peningkatan Kinerja ASN melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah di Istana Negara Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

“Pemerintah sudah siap. Karena integrasinya sudah, platformnya, terus aplikasinya, juga tentang arsitektur digitalnya. Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah,” jelas Budi Arie seperti dilansir kominfo.go.id.

Menkominfo menjelaskan percepatan penerapan Digital ID secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan pada September 2024. Sementara jangka waktu 6 bulan merupakan target penyelesaian sistem.

“(Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target 6 bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling nggak sudah terjadi, dipercepat,” tuturnya.

Menurut Budi Arie, Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta kementerian dan lembaga terkait terus berupaya menyelesaikan target sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen, kebersamaan, tidak ada egosektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal,” tandasnya.

Menkominfo menekankan keamanan dan pelindungan data menjadi aspek penting dalam penerapan digital ID. Menteri Budi Arie menyatakan saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“(Aspek keamanan dan pelindungan data) bagian dari konsen juga. Soal penyimpanan datanya, soal pelindungan data pribadi dan sebagainya,” tegasnya. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments