Thursday, May 2, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiPajak bagi Negara Ibarat Cairan dalam Tubuh

Pajak bagi Negara Ibarat Cairan dalam Tubuh

Yogyakarta, benang.id – Jika diibaratkan unsur dalam tubuh, maka pajak adalah cairan dalam tubuh manusia. Tidak terpenuhinya kebutuhan cairan dalam tubuh akan berakibat fatal bagi kesehatan, tubuh menjadi dehidrasi, bisa merusak organ tubuh lain dan bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa.

Demikian dikemukakan Agung Subchan, Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY yang hadir mewakili Slamet Sutantyo (Kepala Kanwil DJP DIY) dalam acara sosialisasi “SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP”  bagi perwakilan pengurus dan anggota Kadin DIY di Jogja Expo Center (JEC) akhir Jumat (10/3/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh 50 peserta termasuk perwakilan asosiasi penmgusaha seperti API DIY, PHRI DIY, Asmindo DIY, Iwapi DIY, Ashepi DIY, Apindo DIY, dan Astaku Yogyakarta.

“Hampir 80% penerimaan dalam APBN kita ditopang dari sektor perpajakan, sedangkan sisanya adalah dari PNBP dan Dana Hibah,” jelas Agung Subchan.

Agung Subchan (Kabid P2humas Kanwil DJP DIY) & Wawan Harmawan (Waket Kadin DIY) dalam sosialisasi “SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP” bagi perwakilan pengurus dan anggota Kadin DIY di Jogja Expo Center (JEC) akhir Jumat (10/3/2023). Foto: Kadin DIY

“Jika pajak yang 80% ini tidak terpenuhi maka ini pun akan mengakibatkan terganggunya organ-organ negara ini dalam menjalankan tugasnya,” kata Agung Subchan menambahkan.

Selanjutnya Agung menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur dapat terganggu. Demkikian pula penggajian aparat negara  (aparat keamanan, petugas kesehatan, para pendidik dan aparat lainnya  juga sulit terpenuhi. Penyediaan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, bantuan sosial, perbaikan ekonomi dan masih banyak lagi pengeluaran-pengeluaran negara akan terganggu pemenuhannya.

Agung pun mengingatkan bahwa bulan ini adalah bulan-bulan pelaporan SPT tahunan, 31 Maret adalah batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi. Adapun 30 April adalah batas akhir pelaporan SPT PPh Badan.

Agung Subchan mengimbau agar pengurus dan anggota Kadin DIY segera melaporkan SPT Tahunannya tersebut dengan benar dan tepat waktu.

Dalam sosialisasi tersebut, juga disampaikan informasi terkait penetapan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Penduduk dalam rangka mendukung satu data Indonesia.

“Sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk dan NIK dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan serta Wajib Pajak instansi pemerintah,” jelas Darmini SP (Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY). 

Darmini menegaskan bahwa sampai dengan 31 Desember 2023 NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas,

Selanjutnya per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk itu diperlukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar nantinya NIK bisa berfungsi sebagai NPWP.

“Pengurus dan anggota Kadin DIY baik sebagai pribadi dan mewakili badan usha tentu taat dan disiplin membayar pajak,” tegas Wawan Harmawan (Wakil Ketua Kadin DIY).

Menurut Wawan, sosialisasi ini wujud nyata kepedulian Kadin DIY terhadap kewajiban anggotanya menjadi wajib pajak yang baik dan benar.

Wawan pun mengucapkan teruima kasih atas dukungan Kanwil DJP DIY dalam acara sosialisasi perpajakan tersebut.

“Dalam kesempatan mendatang, kerja sama tersebut perlu dilanjjutkan dan ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan yang lain,” ucap Wawan Harmawan yang juga pelaku usaha di bidang ekspor produk kulit, resto dan kafé tersebut. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments