Monday, April 29, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiPakar Digital Ini Apresiasi Langkah Pemerintah Larang TikTok Shop

Pakar Digital Ini Apresiasi Langkah Pemerintah Larang TikTok Shop

Jakarta, benang.id – Beberapa waktu terakhir ini banyak pihak yang mengeluhkan kehadiran social commerce seperti TikTok Shop yang mengombinasikan konsep media sosial dan e-commerce dalam satu platform. Salah satunya adalah pakar digital Anthony Leong yang melihat kehadiran TikTok Shop dan wacana Project S dulu sebagai ancaman untuk pelaku usaha UMKM di Indonesia. Namun angin segar datang pekan ini dari pemerintah.

Kabar baik ini datang pada tanggal 25 September 2023 ketika Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggelar konferensi pers di Istana Negara usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Asal tau saja, dalam rapat itu disepakati mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Enggak boleh lagi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” tegas Zulkifli Hasan pada konferensi pers yang ditayangkan di YouTube, Senin (25/9/2023).

Anthony pun menyambut baik kebijakan revisi ini dan dapat menjadi penghalang aksi yang diduga sebagai monopoli dari TikTok dengan menerapkan konsep social commerce. Apalagi dampaknya selama beberapa pekan terakhir sudah terlihat tak hanya di ranah UMKM tapi juga hingga pasar-pasar Tanah Air.

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah dalam langkah melarang platform sosial media berjualan langsung seperti di TikTok Shop. Karena bukan hanya membantu perlindungan terhadap UMKM tapi di ranah digital, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 memastikan terdapat pemisah antara media sosial dan e-commerce sehingga tidak dimonopoli satu platform,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal BPP Hipmi ini di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Ia melanjutkan, para kreator konten Indonesia tak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Karena mereka tetap bisa mempromosikan produk-produk yang mereka endorse sehingga tak akan menghilangkan mata pencaharian para kreator sehingga iklim ekonomi digital tetap terjaga dengan baik.

“Bagi kreator yang mungkin merasa khawatir dengan kebijakan yang diumumkan pemerintah ini sebetulnya tidak usah khawatir. Langkah ini pada dasarnya untuk menghadirkan persaingan perdagangan yang adil antara pelaku usaha offline dan online. Apalagi kebijakan ini juga menjadi benteng terhadap potensi TikTok menggunakan alogaritma penggunanya yang dimanfaatkan sebagai langkah predatory pricing sehingga lebih mampu melindungi pelaku usaha UMKM yang menjual produk serupa di e-commerce,” tambah CEO Menara Digital itu. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments