Saturday, November 23, 2024
No menu items!
spot_img
HomeGaya HidupPerpres No. 19 tentang Industri Gim Nasional Diapresiasi oleh Kemenparekraf

Perpres No. 19 tentang Industri Gim Nasional Diapresiasi oleh Kemenparekraf

Jakarta, benang.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Kabaparekraf) mengapresiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagai upaya untuk memperkuat ekosistem dan industri gim di Indonesia.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Nia Niscaya), menyampaikan apresiasi terhadap Perpres Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. (foto: Humas Kemenparekraf)

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya dalam “Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) menyampaikan perpres ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2024 sebagai upaya mendorong dan memperkuat pengembangan ekosistem industri gim nasional yang sedang berkembang pesat. Merespons, potensi industri gim di Tanah Air yang sangat besar namun sayangnya mayoritas gim yang beredar di pasaran masih merupakan gim buatan luar negeri.

“Tujuan dari perpres ini adalah untuk mengoptimalkan ekosistem usaha gim, karena ini perlu regulasi yang jelas. Apalagi potensi ekonomi kreatif Indonesia, khususnya gim itu cukup kuat,” ujar Nia.

Selain itu, lewat perpres ini diharapkan terjadi akselerasi bagi pengembangan industri gim nasional sehingga mampu menguasai pasar domestik dan meningkatkan jumlah pelaku industri gim lokal untuk merambah pasar global.

“Pasar gim Indonesia ini sangat besar, merujuk pada  pada Statista tahun 2023, pasar gim di Indonesia diproyeksikan meraup pendapatan hingga 1.117 juta dolar AS, ini besar sekali dan mostly di industri gim ini adalah (gim) online dengan nilai pasar mencapai 343 juta dolar AS pada tahun 2023,” katanya.

Sementara itu, Direktur Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf Robinson Sinaga menambahkan, ada delapan poin utama yang dibahas dalam perpres ini. Poin-poin tersebut mencakup pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.

Foto: Ilustrasi/dok.Kemenparekraf

“Jadi delapan muatan ini diharapkan dapat mendorong industri gim di Indonesia agar semakin pesat bertumbuh ke depannya,” kata Robinson.  Dia juga  mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyiapkan regulasi turunan untuk perpres ini.(*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments