Refleksi MPBI DIY: Indonesia Damai, Pekerja Buruh Sejahtera

0
31
MPBI DIY menggelar kegiatan bertajuk “Doa untuk Indonesia Damai: Tetapkan Upah Minimum Sesuai Kebutuhan Hidup Layak dan Negara Harus Hadir” di kawasan Tugu Yogyakarta, Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).

Yogyakarta, benang.id — Indonesia damai dan kesejahteraan sosial hanya bisa terwujud jika keadilan ditegakkan. Negara harus hadir tidak hanya sebagai penengah, tetapi sebagai pelindung bagi mereka yang lemah dan rentan terhadap ketidakadilan ekonomi.

Demikian refleksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengemuka dalam kegiatan bertajuk “Doa untuk Indonesia Damai: Tetapkan Upah Minimum Sesuai Kebutuhan Hidup Layak dan Negara Harus Hadir” di kawasan Tugu Yogyakarta, Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan yang diikuti ratusan perwakilan buruh dan masyarakat sipil yang tergabung MPBI DIY ini menjadi bukti bahwa solidaritas buruh di Yogyakarta tetap kuat, lintas pabrik dan lintas sektor.

Irsyad Ade Irawan, Kordinator MPBI DIY menegaskan bahwa kemakmuran dan kesejahteraan bisa tercapai apabila “Indonesia Damai” dan para pemangku kepentingan legislatif dan eksekutif untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Ia menekankan, upah yang layak dan hubungan kerja yang adil adalah fondasi bagi keberlangsungan ekonomi daerah dan masa depan pekerja/buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Sebagai upaya untuk menjaga kamtibmas di wilayah DIY yang aman, damai dan tertib yang bisa kami lakukan selaku Serikat Pekerja adalah mengedepankan musyawarah Bipartit dan Tripartit dalam menyelesaikan Hubungan Industrial yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha atah pemerintah,” ujar Irsyad saat ditemui usai acara.

MPBI DIY menggelar kegiatan bertajuk “Doa untuk Indonesia Damai: Tetapkan Upah Minimum Sesuai Kebutuhan Hidup Layak dan Negara Harus Hadir” di kawasan Tugu Yogyakarta, Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).

Dalam aksi tersebut, MPBI DIY menyatakan sikap dan tuntutan kepada Pemda DIY dan Pemerintah Pusat sebagai berikut:

Pertama, Menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sesuai dengan Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah, sebagaiman telah disebutkan di atas.

Kedua, Menolak segala bentuk kebijakan yang menekan atau menurunkan upah di bawah nilai KHL.

Ketiga, Meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan di seluruh wilayah DIY, termasuk penegakan sanksi terhadap pelanggaran hak-hak buruh.

Keempat, Memastikan seluruh perselisihan hubungan industrial diselesaikan secara cepat, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi pekerja/buruh.

Kelima, Mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk membangun sistem hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Acara doa bersama tersebut diakhiri dengan pembacaan harapan untuk kedamaian bangsa serta kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia dan dilanjutkan audiensi ke kantor Gubernur. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. (Rendy Patria)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here