Tuesday, April 23, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalUtut Adianto: Siaran LPP Harus Penuhi Kebutuhan Publik

Utut Adianto: Siaran LPP Harus Penuhi Kebutuhan Publik

Yogyakarta, benang.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan LPP TVRI memiliki peranan tersendiri dalam melakukan kegiatan penyiaran di Indonesia. Sebagai LPP, tambahnya, kedua institusi tersebut tentu saja memiliki misi serta visi yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan konten siaran yang sehat dan mampu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.  

Demikian dikemukakan Utut saat memimpin Tim kunjungan kerja Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan  melakukan pertemuan dengan Kepala Stasiun RRI Yogyakarta, Dewan Pengawas LPP RRI, Direksi LPP RRI, Kepala Stasiun TVRI Yogyakarta, Ketua KPID Yogyakarta, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), serta Dewan Pengawas LPP RRI, di Yogyakarta, Sabtu (25/6/2022).

“Materi siaran LPP harus memenuhi kebutuhan publik akan penyiaran publik. Era digital tentu saja membawa dampak pada perubahan etos kerja, proses produksi, pilihan media penyebaran informasi serta hiburan. Hal ini didasari oleh realitas pemenuhan kebutuhan konten siaran bagi masyarakat di era penyiaran digital yang semakin spesifik namun bervariasi dalam metode penerimaan kontennya,” tandas Utut seperti dilansir dpr.go.id.  

Ia menyatakan, kanal digital tersedia dalam jumlah banyak dan dapat dipergunakan oleh masyarakat. Akan tetapi ada hal penting lainnya yaitu bagaimana LPP mampu untuk memenuhi konten siaran guna mengisi kanal digital dimaksud, sehingga frekuensi yang tersedia tidak mubazir. 

“LPP perlu beradaptasi untuk memproduksi konten siaran yang bervariasi dan menyajikannya pada semua jenis layanan penyiaran, termasuk juga melalui platform digital penyiaran,” tandasnya.

Pada prinsipnya, sambung Utut, DPR RI  menginginkan konten penyiaran yang lebih variatif, lebih banyak pemilik stasiun televisi, serta terwujudnya diversity of content and diversity of ownership.

“Hal ini bertujuan agar keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi bagi pemirsa dapat menjadi referensi tayangan yang lebih kaya dan lebih baik lagi. Keberagamaan isi siaran juga diperlukan bagi Lembaga Penyiaran Publik di Indonesia,” ucap politisi Fraksi  PDI Perjuangan itu.

Ia menjelaskan, saat ini RUU tentang Penyiaran telah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai RUU Prioritas Tahun 2022 dan menjadi usul inisiatif Komisi I DPR RI. Untuk itu Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI melakukan kunjungan kerja ke 2 daerah, yakni Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tujuan mendapatkan data, informasi, dan masukan terkait RUU tentang Penyiaran.

“Semua data, informasi, dan masukan yang diserap oleh Tim Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR nantinya akan digunakan sebagai bahan acuan dan kajian bagi Panja Komisi I DPR RI dalam perumusan RUU tentang Penyiaran. RUU tentang Penyiaran ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan keberagaman informasi, mengingat RUU tentang Penyiaran dapat mendorong tersedianya berbagai konten berita yang diterima masyarakat,” pungkasnya.  

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments