Sunday, December 8, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalYusril: Prabowo-Gibran Harus Revisi UU atau Terbitkan Perppu Jika Mau Tambah Kementerian

Yusril: Prabowo-Gibran Harus Revisi UU atau Terbitkan Perppu Jika Mau Tambah Kementerian

Jakarta, benang.id  – Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah nomenklatur kementerian. Kabarnya jumlah nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran akan ditambah hingga 40.

Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma’ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang.

“Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, menanggapi hal tersebut, Selasa (7/5/2024).

Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Istimewa

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuturkan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

“Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” kata Yusril.

Yusril menyebut, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. “Bisa, enggak masalah,” tutur dia.

Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk.

“Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit,” tutup Yusril. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments