Membongkar paradoks lahan gambut: ekosistem yang diciptakan alam untuk menyimpan air, mengunci karbon, dan menopang kehidupan justru dikeringkan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Oleh: Agustinus Tedja Bawana *)
Ada yang keliru dalam cara kita memandang gambut, mengapa kita tidak menjelaskan kepada masyarakat bahwa lahan gambut sesungguhnya merupakan lahan basah yang memiliki fungsi ekologis luar biasa penting? Mengapa pembicaraan mengenai perkebunan kelapa sawit di Borneo lebih sering berpusat pada luas lahan, produksi, investasi, dan keuntungan ekonomi, sementara fungsi gambut sebagai penyimpan air, penyimpan karbon, penjaga keseimbangan alam, dan penyangga kehidupan justru kurang mendapatkan perhatian?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan cara menyampaikan informasi. Di baliknya terdapat persoalan mendasar mengenai bagaimana manusia memandang alam: apakah alam hanya dinilai berdasarkan keuntungan yang dapat dihasilkan, ataukah dipahami sebagai sistem kehidupan yang memiliki fungsi jauh lebih besar daripada nilai ekonominya?
Selama ini, lahan gambut kerap dipandang sebagai tanah basah yang perlu dikeringkan agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produksi. Pandangan semacam ini memperlihatkan betapa sempitnya cara kita memahami ekosistem. Sesuatu yang dianggap menghambat produksi diperlakukan sebagai persoalan yang harus disingkirkan, meskipun sesungguhnya keberadaannya merupakan bagian penting dari keseimbangan alam. Padahal, gambut bukan tanah kosong. Gambut bukan lahan tak berguna. Gambut bukan pula sekadar hamparan tanah yang menunggu untuk ditanami komoditas perkebunan.
Gambut adalah ekosistem yang terbentuk melalui proses alam selama ratusan hingga ribuan tahun. Ia menyimpan sisa-sisa tumbuhan yang terakumulasi dalam kondisi basah, menopang hutan rawa, mengatur pergerakan air, menjadi habitat berbagai makhluk hidup, serta menyimpan cadangan karbon yang sangat besar di dalam tanahnya.
Di Borneo, pulau yang wilayahnya terbagi antara Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, keberadaan hutan rawa gambut merupakan bagian penting dari bentang alam tropis yang menopang kehidupan. Ekosistem ini berhubungan dengan sungai, hutan hujan, kawasan pesisir, keanekaragaman hayati, dan kehidupan masyarakat yang telah lama bergantung pada sumber daya alam setempat. Karena itu, ketika gambut dikeringkan, persoalannya bukan semata-mata perubahan penggunaan tanah. Yang sedang dipertaruhkan adalah keberlanjutan suatu sistem kehidupan.
Kita perlu berani mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah masuk akal mengeringkan ekosistem yang secara alami menyimpan air, demi membangun kegiatan ekonomi yang justru membutuhkan pengeringan tersebut? Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi diskusi publik tentang masa depan gambut Borneo.
Gambut adalah benteng air yang dibangun oleh alam
Untuk memahami persoalan ini, kita harus terlebih dahulu memahami karakter dasar lahan gambut. Gambut terbentuk dari akumulasi sisa-sisa tumbuhan yang mengalami penguraian tidak sempurna dalam lingkungan yang umumnya jenuh air dan miskin oksigen. Karena proses penguraiannya berlangsung lambat, bahan organik tersebut menumpuk dan membentuk lapisan tanah yang dapat mencapai ketebalan beberapa meter, bahkan lebih pada kawasan tertentu.
Air merupakan unsur penting dalam mempertahankan karakteristik ekosistem tersebut. Kondisi basah memperlambat penguraian bahan organik, menjaga keberlangsungan vegetasi khas gambut, dan membantu mempertahankan cadangan karbon yang telah tersimpan selama waktu yang sangat panjang. Di sinilah letak keistimewaan gambut.
Dalam kondisi alami, lapisan gambut dan vegetasi di atasnya dapat menahan serta menyimpan air, memperlambat limpasan permukaan, dan membantu mempertahankan aliran air dalam bentang alam. Besarnya fungsi tersebut bergantung pada kedalaman gambut, struktur tanah, curah hujan, topografi, dan kondisi hidrologi kawasan. Dengan demikian, gambut tidak dapat dipahami hanya sebagai tanah yang tergenang. Ia merupakan bagian dari sistem tata air yang bekerja bersama hutan, sungai, dan lingkungan sekitarnya.
Ketika hujan turun, air masuk ke dalam sistem tanah dan vegetasi. Sebagian tersimpan, sebagian bergerak melalui tanah, dan sebagian mengalir menuju saluran air alami. Dalam kondisi ekosistem yang sehat, proses tersebut berlangsung sebagai bagian dari keseimbangan hidrologis. Namun, ketika kawasan gambut dibuka dan dikeringkan melalui kanal, keseimbangan itu dapat terganggu. Air lebih cepat dialirkan keluar, muka air tanah turun, dan lapisan organik yang sebelumnya terlindungi oleh kondisi basah menjadi lebih mudah mengalami penguraian dan kebakaran. Artinya, persoalan gambut bukan sekadar berapa banyak air yang tersedia di permukaan. Persoalannya adalah apakah sistem alam yang mengatur penyimpanan dan pergerakan air masih berfungsi dengan baik.
Kita perlu memahami bahwa alam telah membentuk mekanisme ekologisnya sendiri. Gambut bukan hasil rancangan manusia, tetapi hasil proses alam yang berlangsung sangat lama. Manusia seharusnya mempelajari cara kerja sistem tersebut sebelum mengubahnya secara besar-besaran. Mengeringkan gambut demi kepentingan produksi tanpa memperhitungkan dampak hidrologisnya sama saja dengan mengubah sistem pengelolaan air alami tanpa mengetahui sepenuhnya konsekuensi jangka panjang yang akan ditimbulkan.
Paradoks perkebunan sawit: untuk menanam, air harus dikeluarkan
Di sinilah kita menemukan salah satu paradoks terbesar dalam pengelolaan gambut. Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang membutuhkan kondisi tanah dengan aerasi memadai. Pada lahan gambut, budidayanya lazim memerlukan pengaturan muka air tanah agar perakaran dan pertumbuhan tanaman dapat berlangsung. Karena itu, perkebunan sawit di lahan gambut sering menggunakan kanal drainase untuk mengalirkan sebagian air keluar dari kawasan.
Secara agronomis, pengaturan air mungkin dipandang sebagai kebutuhan produksi. Akan tetapi, dari sudut pandang ekologis, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar. Jika gambut memerlukan kondisi basah untuk mempertahankan fungsi ekologisnya, sedangkan kegiatan perkebunan memerlukan penurunan muka air pada tingkat tertentu, bagaimana kita memastikan bahwa kebutuhan produksi tidak merusak sistem alam yang menopangnya? Inilah persoalan yang tidak boleh disederhanakan.
Kanal drainase bukan sekadar saluran yang terlihat di permukaan tanah. Kanal dapat mengubah pergerakan air, menurunkan muka air tanah, mempercepat pengeringan lapisan gambut, dan memengaruhi kawasan di sekitarnya. Luas dampaknya bergantung pada kedalaman kanal, kondisi tanah, jaringan hidrologi, dan cara pengelolaannya. Ketika gambut mengering, oksigen masuk ke dalam lapisan organik. Proses penguraian yang sebelumnya berlangsung lambat dapat meningkat sehingga karbon yang tersimpan dilepaskan ke atmosfer, terutama dalam bentuk karbon dioksida.
Pada saat yang sama, gambut kering menjadi lebih rentan terhadap kebakaran. Api tidak selalu berhenti di permukaan. Dalam kondisi tertentu, kebakaran dapat merambat di bawah permukaan tanah, sulit dideteksi, dan sulit dipadamkan. Kebakaran tersebut bukan hanya menghilangkan vegetasi. Ia dapat membakar lapisan organik yang terbentuk selama waktu sangat panjang, melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar, dan menghasilkan asap yang mengganggu kesehatan masyarakat.
Lebih jauh lagi, pengeringan gambut dapat menyebabkan penurunan permukaan tanah atau subsidensi. Ketika permukaan tanah terus turun, pengelolaan air di kawasan dataran rendah menjadi semakin sulit dan kerentanan terhadap banjir dapat meningkat. Dengan kata lain, ada biaya ekologis yang tidak selalu terlihat dalam perhitungan keuntungan perusahaan. Keuntungan perkebunan mungkin dapat dihitung berdasarkan produksi tandan buah segar, harga pasar, dan biaya operasional. Akan tetapi, siapa yang menghitung nilai karbon yang terlepas? Siapa yang menghitung kerugian akibat kebakaran? Siapa yang menanggung biaya kesehatan masyarakat yang terpapar asap? Siapa yang bertanggung jawab ketika perubahan tata air mengancam kehidupan penduduk setempat?
Jika seluruh keuntungan dinikmati oleh pelaku usaha, sementara kerugian ekologis dan sosial ditanggung masyarakat luas, maka persoalannya bukan lagi sekadar teknis perkebunan. Kita sedang menghadapi persoalan keadilan lingkungan. Yang harus dikritik bukan sekadar keberadaan tanaman sawit, melainkan model pengelolaan yang menempatkan pengeringan gambut sebagai harga yang harus dibayar demi produksi, tanpa memperhitungkan seluruh biaya ekologis dan sosialnya.
Data yang membuka mata: gambut bukan persoalan kecil
Perdebatan mengenai gambut harus didukung oleh data. Sebab, tanpa data, kerusakan ekologis mudah dianggap sebagai kekhawatiran yang berlebihan. Sebaliknya, data membantu masyarakat memahami besarnya risiko yang sedang dihadapi. Dalam publikasi Kementerian Lingkungan Hidup pada Oktober 2025, luas lahan gambut Indonesia dilaporkan sekitar 13,36 juta hektare, dengan estimasi cadangan karbon mencapai 57 gigaton. Publikasi yang sama juga menyebutkan sekitar 3,3 juta hektare gambut mengalami kerusakan akibat faktor seperti drainase, konversi lahan, dan pembukaan lahan dengan api.
Angka tersebut menunjukkan bahwa gambut Indonesia menyimpan kekayaan ekologis yang sangat besar, tetapi juga menghadapi tekanan serius akibat perubahan penggunaan lahan. Cadangan karbon sebesar 57 gigaton bukanlah angka yang dapat dipandang remeh. Karbon tersebut tersimpan dalam bahan organik gambut yang terbentuk melalui proses alam selama waktu panjang. Ketika gambut dikeringkan, terurai, atau terbakar, sebagian cadangan karbon tersebut dapat dilepaskan ke atmosfer.
Hal ini menjadikan gambut sangat penting dalam upaya mengendalikan perubahan iklim. Namun, ada hal yang harus diperhatikan: angka nasional Indonesia tidak boleh langsung dianggap sebagai angka khusus Pulau Borneo. Luas gambut dan cadangan karbon perlu dihitung berdasarkan batas geografis, peta, metode pengukuran, dan tahun pengamatan yang jelas.
Demikian pula, angka kerusakan harus dibaca sesuai definisi dan sumbernya. Tidak semua kawasan gambut mengalami tingkat kerusakan yang sama. Ada kawasan yang masih relatif alami, ada yang telah mengalami perubahan hidrologis, dan ada pula yang menghadapi tekanan berat akibat pembukaan lahan atau kebakaran.
Perbedaan ini penting agar kita tidak membuat kesimpulan yang melampaui data. Meskipun demikian, fakta bahwa gambut menyimpan cadangan karbon yang besar dan rentan mengalami kerusakan akibat pengeringan sudah cukup untuk menunjukkan bahwa perlindungannya merupakan kepentingan publik. Kita tidak harus menunggu seluruh gambut rusak untuk memahami urgensi perlindungannya. Justru karena kerusakan gambut dapat berlangsung secara bertahap, pencegahan harus dilakukan sebelum kerusakan mencapai tingkat yang sulit dipulihkan.
Borneo bukan sekadar hamparan lahan untuk komoditas
Borneo sering dibicarakan sebagai wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam. Hutan tropisnya, hasil perkebunannya, mineralnya, sungainya, dan berbagai komoditas lainnya telah lama menjadi bagian dari kegiatan ekonomi regional. Namun, cara pandang yang hanya menempatkan Borneo sebagai sumber komoditas mengandung kelemahan mendasar: ia mengabaikan fungsi ekosistem yang memungkinkan kehidupan di wilayah tersebut tetap berlangsung.
Borneo bukan sekadar wilayah administratif atau ruang investasi. Pulau ini merupakan bentang alam yang tersusun atas berbagai sistem ekologis yang saling berhubungan. Hutan hujan, hutan rawa gambut, sungai, dan kawasan pesisir menopang beragam bentuk kehidupan. Perubahan pada satu bagian bentang alam dapat memengaruhi bagian lainnya.
Ketika kawasan gambut dikeringkan, dampaknya tidak selalu berhenti pada batas perkebunan. Perubahan muka air dapat memengaruhi kondisi hidrologis di sekitarnya. Fragmentasi hutan dapat mengurangi habitat satwa. Kebakaran dapat menghasilkan asap yang melintasi batas wilayah. Emisi karbon berkontribusi terhadap perubahan iklim yang dampaknya dirasakan jauh melampaui lokasi sumber emisi.
Karena itu, gambut Borneo memiliki arti yang melampaui kepentingan daerah maupun negara. Namun, kita juga harus berhati-hati menggunakan istilah “paru-paru dunia”. Istilah ini dapat menjadi metafora yang kuat untuk menggambarkan pentingnya hutan dalam menopang kehidupan, tetapi secara ilmiah fungsi gambut tidak dapat disederhanakan hanya sebagai penghasil oksigen.
Peran gambut yang sangat penting justru terletak pada penyimpanan karbon, pengaturan tata air, pemeliharaan habitat, dan dukungannya terhadap keseimbangan ekosistem. Dengan demikian, menyebut gambut sebagai benteng karbon, penyangga tata air, dan infrastruktur ekologis alami memberikan penjelasan yang lebih tepat tentang fungsi yang perlu dilindungi.
Bayangkan jika fungsi tersebut digantikan dengan infrastruktur buatan. Manusia mungkin dapat membangun waduk, saluran air, atau fasilitas pengendalian banjir. Namun, tidak ada jaminan bahwa teknologi tersebut dapat menggantikan seluruh fungsi ekosistem gambut yang terbentuk selama ribuan tahun. Nilai gambut tidak hanya terletak pada apa yang dapat diambil darinya, melainkan juga pada bencana dan kerugian yang dapat dicegah selama ekosistem itu tetap terjaga.
Ketika hutan rusak, masyarakat setempat ikut menanggung akibatnya
Pembicaraan mengenai gambut tidak boleh berhenti pada karbon dan air. Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yaitu kehidupan masyarakat adat dan penduduk setempat. Bagi masyarakat yang hidup di sekitar hutan rawa, lingkungan bukan sekadar objek ekonomi. Hutan, sungai, dan tanah dapat menjadi sumber pangan, bahan bangunan, tanaman obat, penghasilan, identitas budaya, dan ruang kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Ketika suatu kawasan mengalami perubahan besar, masyarakat setempat dapat menghadapi konsekuensi yang tidak selalu terlihat dalam laporan investasi. Perubahan tata air dapat mengganggu kegiatan yang bergantung pada sungai dan lahan basah. Kebakaran dapat merusak sumber penghidupan dan mengancam kesehatan. Hilangnya tutupan hutan dapat mengurangi akses terhadap sumber daya yang sebelumnya tersedia. Perubahan penggunaan tanah juga dapat memunculkan persoalan hak atas wilayah, terutama ketika batas lahan dan pengakuan hak masyarakat belum diselesaikan secara adil.
Tentu saja, dampak setiap proyek harus dinilai berdasarkan kondisi dan bukti yang tersedia. Tidak semua perusahaan memiliki praktik yang sama, dan tidak semua perubahan lingkungan dapat langsung diatribusikan kepada satu pihak. Namun, prinsip dasarnya tidak dapat ditawar: pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat.
Masyarakat adat tidak semestinya hanya dilibatkan setelah keputusan besar dibuat. Mereka perlu memperoleh informasi yang memadai, kesempatan berpartisipasi secara bermakna, perlindungan hak yang diakui hukum, dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa. Jika masyarakat setempat menanggung risiko kebakaran, kehilangan sumber penghidupan, atau gangguan tata air, sementara manfaat ekonomi lebih banyak mengalir kepada pihak lain, maka pembangunan semacam itu patut dipertanyakan keadilannya.
Kita perlu membedakan pembangunan yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan dengan pembangunan yang sekadar meningkatkan nilai ekonomi suatu komoditas. Pembangunan yang baik bukan hanya menghasilkan angka pertumbuhan. Ia juga menjaga keselamatan manusia, menghormati hak, dan memastikan bahwa keuntungan hari ini tidak dibayar dengan kehancuran ruang hidup generasi mendatang.
Mengkritik keserakahan bukan berarti menolak pembangunan
Ada kemungkinan kritik terhadap perkebunan di lahan gambut dianggap sebagai sikap yang menolak investasi atau memusuhi sektor perkebunan. Anggapan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan. Pertumbuhan ekonomi memang penting. Lapangan kerja dibutuhkan. Pendapatan masyarakat perlu meningkat. Negara membutuhkan sumber penerimaan untuk membiayai pembangunan. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekologis yang menopangnya.
Apa artinya produksi meningkat jika kawasan menjadi semakin rentan terbakar? Apa artinya keuntungan bertambah jika tanah terus turun dan pengelolaan air semakin sulit? Apa artinya investasi besar jika masyarakat harus menanggung risiko kesehatan dan kehilangan sumber penghidupan?
Kita harus berani menguji kembali ukuran keberhasilan pembangunan. Selama keberhasilan hanya dihitung berdasarkan jumlah produksi, nilai ekspor, luas perkebunan, dan keuntungan perusahaan, fungsi ekologis akan selalu berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Sebab, nilai ekosistem yang utuh sering kali tidak tercermin secara langsung dalam laporan keuangan.
Sebaliknya, biaya kerusakan lingkungan dapat muncul bertahun-tahun kemudian, ketika perusahaan telah memperoleh keuntungan, sedangkan masyarakat dan negara harus membayar biaya pemulihan. Inilah yang perlu disebut sebagai ketimpangan dalam pembagian manfaat dan beban ekologis. Kritik terhadap keserakahan ekonomi pada dasarnya adalah kritik terhadap cara memperoleh keuntungan dengan mengabaikan biaya yang dipindahkan kepada orang lain.
Apabila keuntungan pribadi diperoleh melalui praktik yang meningkatkan risiko kebakaran, emisi, kerusakan tata air, atau hilangnya habitat, maka keuntungan tersebut tidak dapat dinilai hanya berdasarkan neraca perusahaan.
Ada neraca lain yang harus diperhitungkan: neraca ekologis dan neraca keadilan sosial.
Bagi saya, pembangunan yang bermartabat adalah pembangunan yang mampu menempatkan ekonomi di dalam batas-batas ekologis, bukan memaksa alam terus menanggung kerusakan demi memenuhi kepentingan ekonomi. Apa yang seharusnya dilakukan negara dan korporasi? Jika kita sepakat bahwa gambut merupakan ekosistem yang sangat penting, maka perlindungannya tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif.
Pertama, kawasan gambut yang masih alami dan memiliki fungsi lindung harus dipertahankan. Pencegahan kerusakan jauh lebih masuk akal daripada membiarkan kerusakan terjadi lalu menghabiskan sumber daya untuk memulihkannya.
Kedua, kawasan yang telah mengalami kerusakan hidrologis harus dipulihkan berdasarkan kajian ilmiah. Pembasahan kembali atau rewetting, penyekatan kanal, pemulihan vegetasi, dan pemantauan muka air perlu dirancang sesuai karakteristik setiap kawasan. Pemulihan gambut tidak cukup dengan menanam pohon. Jika sistem tata airnya tetap rusak, keberhasilan pemulihan akan terbatas.
Ketiga, pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha di kawasan gambut. Informasi mengenai batas konsesi, izin, kanal drainase, kondisi muka air, titik panas, kebakaran, dan kewajiban pemulihan perlu tersedia secara transparan agar dapat diperiksa oleh masyarakat dan lembaga pengawas.
Keempat, perusahaan harus memenuhi kewajiban lingkungan dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang terbukti. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapangan apabila penyelidikan menunjukkan adanya tanggung jawab pada tingkat pengambilan keputusan yang lebih tinggi.
Kelima, kebijakan perlindungan gambut harus mengakui pentingnya hak dan pengetahuan masyarakat setempat. Masyarakat yang hidup berdampingan dengan gambut selama beberapa generasi memiliki pengalaman mengenai perubahan musim, perilaku sungai, kondisi lahan, dan sumber daya lokal yang dapat membantu upaya konservasi.
Keenam, tata ruang dan kebijakan ekonomi perlu diarahkan agar kegiatan produksi tidak bergantung pada pengeringan ekosistem yang rentan. Perluasan perkebunan harus mempertimbangkan kesesuaian lahan, risiko lingkungan, perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, serta konsekuensi jangka panjang terhadap tata air.
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk perlindungan gambut, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Tantangannya adalah memastikan bahwa aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten, pengawasan berjalan efektif, dan kewajiban pemulihan benar-benar dipenuhi.
Pada akhirnya, ukuran keseriusan perlindungan gambut bukanlah banyaknya dokumen kebijakan yang diterbitkan. Ukurannya adalah apakah gambut tetap basah, kebakaran dapat dicegah, kerusakan dihentikan, ekosistem dipulihkan, dan masyarakat terlindungi.
Gambut harus dipandang sebagai warisan kehidupan, bukan tanah yang menunggu untuk dikuras
Ada pelajaran penting yang harus kita ambil dari persoalan gambut Borneo. Alam memiliki cara kerja yang tidak selalu sesuai dengan keinginan manusia. Ekosistem gambut terbentuk melalui proses yang panjang, dengan hubungan rumit antara air, vegetasi, tanah, iklim, dan kehidupan di dalamnya.
Manusia dapat mengubah bentang alam dalam waktu singkat. Kanal dapat digali dalam hitungan hari. Hutan dapat dibuka dalam hitungan bulan. Perkebunan dapat menghasilkan komoditas dalam beberapa tahun. Namun, waktu yang diperlukan untuk membentuk lapisan gambut tidak sebanding dengan waktu yang dibutuhkan untuk merusaknya.
Ketika lapisan organik terbakar atau terurai, kita tidak dapat mengembalikannya hanya dengan menanam bibit pohon. Ketika struktur hidrologi berubah, pemulihannya memerlukan proses yang panjang dan tidak selalu berhasil mengembalikan seluruh fungsi awal. Karena itu, keputusan mengenai gambut harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
Kita tidak boleh menunggu sampai kebakaran besar terjadi berulang kali untuk mengakui bahwa pengeringan gambut membawa risiko. Kita tidak boleh menunggu sampai masyarakat kehilangan sumber penghidupannya untuk mulai membicarakan keadilan ekologis. Kita juga tidak boleh menunggu sampai cadangan karbon terlepas ke atmosfer untuk menyadari bahwa gambut memiliki nilai yang jauh melampaui harga tanahnya.
Gambut merupakan warisan ekologis yang tidak hanya menjadi milik generasi sekarang. Ia juga merupakan bagian dari hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat dan seimbang. Jika hari ini kita membiarkan gambut dikeringkan tanpa memperhitungkan konsekuensinya, kita sedang memindahkan beban ekologis kepada mereka yang belum memiliki kesempatan untuk menyuarakan kepentingannya.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah kita mampu memanfaatkan gambut, tetapi apakah kita memiliki kebijaksanaan untuk membatasi diri. Sebab, kemampuan manusia untuk mengeksploitasi alam tidak selalu berarti bahwa eksploitasi itu layak dilakukan.
Jangan biarkan keuntungan hari ini mengeringkan masa depan dunia
Borneo bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dibagi menjadi petak-petak konsesi. Borneo adalah ruang kehidupan yang menopang manusia, satwa, tumbuhan, sungai, dan sistem alam yang saling berhubungan. Lahan gambut di dalamnya bukan tanah kosong yang menunggu untuk dikeringkan. Ia adalah benteng air, penyimpan karbon, habitat keanekaragaman hayati, dan bagian penting dari keseimbangan ekologis.
Ketika gambut dikeringkan demi kepentingan produksi, yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi tanah di dalam kawasan perkebunan. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan fungsi ekologis yang manfaatnya dirasakan jauh melampaui batas lahan dan kepentingan pemiliknya. Karena itu, masyarakat harus memperoleh informasi yang utuh mengenai apa yang sesungguhnya terjadi pada gambut. Diskusi tentang kelapa sawit tidak boleh hanya berbicara mengenai produktivitas dan keuntungan, tetapi juga mengenai kebutuhan drainase, risiko kebakaran, emisi karbon, penurunan tanah, dan dampak sosialnya.
Negara harus memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengalahkan perlindungan lingkungan. Korporasi harus menunjukkan bahwa kegiatan usahanya dijalankan dengan tanggung jawab ekologis yang dapat diverifikasi. Masyarakat sipil dan media harus terus mengawal transparansi serta keberlanjutan kebijakan. Sebab, alam tidak pernah mengirimkan tagihan kerusakan dalam bentuk laporan keuangan perusahaan. Alam mengirimkannya melalui kebakaran, asap, banjir, hilangnya habitat, rusaknya sumber penghidupan, dan perubahan iklim yang akhirnya harus ditanggung bersama.
Inilah ironi yang harus kita hentikan: ekosistem yang diciptakan alam untuk menyimpan air justru dikeringkan; lapisan tanah yang menyimpan karbon selama ribuan tahun justru dilepaskan karbonnya; dan ruang kehidupan yang menopang masyarakat justru dapat berubah menjadi sumber risiko bagi mereka sendiri.
Kita tidak boleh membiarkan nilai ekonomi jangka pendek menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan masa depan gambut. Jika sawit membutuhkan pengaturan air, maka pengaturan itu tidak boleh mengorbankan keberlangsungan ekosistem gambut. Jika pembangunan membutuhkan investasi, maka investasi itu harus tunduk pada batas-batas ekologis. Dan jika keuntungan ekonomi hendak dikejar, keuntungan tersebut tidak boleh dibayar dengan hilangnya keselamatan masyarakat serta rusaknya warisan alam yang tidak mudah dipulihkan.
Borneo bukan hanya milik mereka yang menguasai tanahnya hari ini. Borneo adalah bagian dari warisan kehidupan yang manfaatnya melintasi generasi dan batas negara. Menjaga gambut berarti menjaga air. Menjaga air berarti menjaga kehidupan. Menjaga karbon berarti ikut melindungi kestabilan iklim. Dan menjaga hak masyarakat berarti memastikan bahwa perlindungan alam tidak mengorbankan manusia yang hidup di dalamnya.
Jangan sampai kelak kita mewariskan kepada generasi mendatang sebuah pulau yang masih memiliki perkebunan luas, tetapi kehilangan kemampuan ekologisnya untuk menopang kehidupan. Jangan sampai keuntungan yang kita banggakan hari ini justru menjadi alasan mengapa anak cucu kita harus membayar harga kerusakan yang jauh lebih mahal.
Gambut bukan musuh pembangunan. Gambut adalah batas ekologis yang harus dihormati oleh pembangunan.
Dan ketika batas itu dilanggar demi keuntungan sesaat, yang sesungguhnya sedang kita keringkan bukan hanya lahan gambut Borneo, melainkan juga fondasi kehidupan yang seharusnya kita wariskan kepada dunia. ***
*) Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT)


