Thursday, April 18, 2024
No menu items!
spot_img
HomeGaya HidupACT Diduga Gelapkan Dana Umat, DPR: Usut Tuntas dan Beri Sanksi Tegas

ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, DPR: Usut Tuntas dan Beri Sanksi Tegas

Jakarta, benang.id – DPR RI meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). DPR juga meminta pihak penyelenggara harus ditindak dan diberikan sanksi tegas.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menanggapi tentang kasus dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT.

Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri mengusut tuntas yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Ia mengatakan, audit terhadap ACT otomatis akan dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut.

Polri, sebut Dasco, akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik. “Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian,” kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). 

Politisi Partai Gerindra itu memastikan, Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami juga mengimbau masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.

Dasco menambahkan, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan termasuk organisasi-organisasi sosial lainnya.

“Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus diusut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan,” ujarnya.

Selain itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut membuka peluang DPR akan menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.

Cabut izin ACT

DPR soal ACT
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto: dpr.go.id/ Runi/nvl

Sedangkan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, oknum yang melakukan penyelewengan dana umat harus ditindak hukum. Kementerian Sosial pun mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022. 

Menurut Yandri, penyelewengan dana sosial, berapapun jumlahnya harus tetap ditindak. Sebab, dana tersebut adalah dana untuk kegiatan sosial dan untuk membantu yang tertimpa musibah bukan untuk kepentingan pribadi. “Berapapun yang diselewengkan menurut saya harus ditindak serta dilakukan diaudit,” kata Yandri kepada awak media, baru-baru ini.

Menurut politisi PAN itu, sanksi dan tindakan tegas itu diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana amal dan bantuan kemanusiaan. Selain itu, Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap kelompok filantropi atau organisasi penghimpun dana masyarakat.

“Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apapun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak,” tegas Yandri.

Ace Hasan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily (F-PG)/Foto: dpr.go.id/Arief/Iw

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta agar  kasus masalah penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi ACT segera di tindak. Ia meminta dilakukan audit kepada ACT dan dilaporkan kepada publik. Ia berharap kasus ini menjadi evaluasi dan informasi bagi masyarakat untuk memilah dan memilih lembaga filantropi saat akan mendonasikan harta.

“Kasus ACT harus dibongkar ke masyarakat. Agar masyarakat dan para donaturnya mengetahui dana-dana tersebut dipergunakan untuk apa saja,” ungkap Ace sembari menekankan agar pengumpulan dana dari masyarakat dan atas nama publik harus dikelola secara transparan dan terbuka. Termasuk dalam pengelolaan biaya operasional manajemen di dalamnya.

“Soal mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan tentu harus dikelola secara transparan dan terbuka. Harus disampaikan kepada masyarakat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Ace bahkan sudah mengkonfirmasi mengenai identitas keorganisasian dari ACT kepada Baznas dan hasilnya ACT tidak masuk sebagai golongan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sehingga tak boleh mengumpulkan zakat, infaq, dan shodaqoh.

“Seharusnya tidak boleh mengumpulkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke Baznas,” terang Ace.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments