Saturday, April 27, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalKemungkinan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Guspardi Gaus: KPU Fokus...

Kemungkinan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Guspardi Gaus: KPU Fokus Saja Tahapan Pemilu

Jakarta, benang.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari agar  jangan  asal bicara tentang kemungkinan diterapkannya kembali sistem proporsional tertutup atau coblos hanya partai pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya fokus mempersiapkan pemilu dengan berbagai tantangan dan kerumitannya dapat berjalan sukses sesuai dengan tahapannya, ” kata Guspardi Gaus, Kamis (29/12/2022).

Padahal pada tanggal 23 Desember 2008 lalu Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak Judicial Review yang diajukan oleh 2 partai saat itu tentang sistem propoorsional terbuka. MK menilai sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup  bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. “Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat,” ujar Politisi PAN itu

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun mengaku mendengar informasi tentang adanya pihak yang kembali mengajukan peninjauan kembali tentang sistem proporsional terbuka ini. Menurutnya putusan MK itu tidak dapat diubah  karena sifatnya yang final dan mengikat. 

“Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum.  Masa sih MK akan membatalkan keputusannya sendiri. Jangan sampai ada dugaan MK cenderung tidak netral,” katanya.

“Apalagi sistem proposional terbuka (berdasarkan suara terbanyak) sudah dilaksanakan secara berturut-turut pada tiga kali pemilu yaitu tahun 2009, 2014 dab 2019. Dengan tiga kali pemilu sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah,” ulas Gaus.

Oleh karena itu, sistem proporsional terbuka itu sudah sangat ideal dan sudah teruji dan perlu dilanjutkan.  Mengembalikannya sistem pemilihan legislatif ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk ‘set back’ atau memutar jarum kebelakang dan mengkebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.

“Hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk diparlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12). (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments