Friday, April 19, 2024
No menu items!
spot_img
HomeNasionalLegislator Ingatkan Penghapusan PPKM Tidak Boleh Terburu-Buru

Legislator Ingatkan Penghapusan PPKM Tidak Boleh Terburu-Buru

Jakarta, benang.id – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan  penghapusan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara matang, meski kini pandemi Covid-19 dalam situasi terkendali. 

“Saya bukannya tidak setuju (PPKM dihapus). Saya dalam kesempatan ini hanya ingin memberikan satu pertimbangan dan masukkan, tidak bertanya. Berkaca dari kasus di Amerika yang bulan Mei, 100.000 naik. Afrika Selatan naik, Taiwan juga naik. Meskipun sama dengan kondisi saat ini, Omicron,” kata Rahmad saat mengiikuti Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono beserta jajaran Kementerian Kesehatan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022), seperti dilansir dpr.go.id.

Rahmad menambahkan jangan sampai kebijakan pelonggaran itu direspons publik dapat beraktivitas dengan bebas dan memicu pelonjakan kasus aktif Covid-19. Sebagaimana yang terjadi di sejumlah negara yang belakangan kembali mengalami kenaikan kasus Covid-19 setelah adanya pelonggaran.

“Yang ingin saya sampaikan, yang saya khawatirkan menjadi bahan pertimbangan ketika PPKM dihapuskan jangan sampai jadi ada stigma seperti PPKM dihilangkan, PPKM sudah tidak ada, sehingga kita bebas lagi. Jangan sampai seperti itu,” ujarnya.

Kendati demikian, Politisi PDI-Perjuangan ini menyakini pemerintah tengah mempersiapkan strategi baru menyesuaikan kondisi saat ini, jika langkah penghapusan PPKM diberlalukan.

“Saya yakin kalau terjadi penghapusan PPKM itu tentunya pasti akan menggunakan strategi baru yang disesuaikan dengan situasi yang sudah sangat baik ini,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya mendukung kebijakan pelonggaran tersebut. Namun, lanjut dia, pemerintah harus tetap berhati-hati. Sisi lain, pemerintah juga perlu mempersiapkan psikologis masyarakat saat kebijakan pelonggaran diterapkan.

“Saya prinsip, oke, tetapi harus hati-hati. Kalau memang belum siap dan harus mempersiapkan secara psikologis ke masyarakat, lebih baik ditunda, itu terserah dari pemerintah. Tapi paling tidak, jangan sampai ada terjadi perubahan euforia,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kementerian Kesehatan RI mempersiapkan kebijakan strategis transisi pandemi menuju endemi, salah satunya tetap mengedepankan protokol kesehatan di tengah beberapa relaksasi regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah sebagai langkah transisi menuju aktivitas normal.

Evaluasi bersama epidemiolog

Dante Saksono
Wakil Menteri Dante Saksono. Foto: setkab.go.id

Sementara itu, Wakil Menteri Dante Saksono mengatakan langkah penghapusan PPKM dalam penanganan pandemi Covid-19 masih dievaluasi bersama para epidemiolog. “Mengenai status PPKM yang memang nantinya akan dihapus, kami sedang melakukan evaluasi dengan para epidemiolog,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan ada dua opsi ditentukan pemerintah dalam memutuskan PPKM. Pertama, jika Rt kurang dari dua bulan dan nilainya kurang dari satu maka PPKM akan diperpanjang setiap dua pekannya.

Selanjutnya, opsi kedua, jika Rt Covid-19 selama 4 bulan kurang dari 1 maka PPKM akan diperpanjang sebulan sekali.  Dante juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memasuki fase pandemi Covid-19 yang terkendali.

Rendahnya angka kasus Covid-19 di Indonesia terjadi karena semakin membaiknya antibodp terhadap SARS-CoV-2 yang dimiliki oleh masyarakat. Namun, hingga saat ini Dante menyebutkan bahwa pihaknya masih belum dapat memastikan apakah Indonesia sudah digolongkan sebagai negara yang telah memasuki fase endemi. Menurutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilewati terlebih dahulu menuju endemi, yaitu dari pandemi, deseralasi, terkendali, eliminasi, dan eradikasi.

Dante menambahkan bahwa untuk dapat melewati masa pandemi terkendali, Indonesia harus mencapai angka 70% untuk total vaksinasi dosis 2 dan dosis anak, lebih dari 70% untuk dosis lansia, serta reproduction rate yang kurang dari satu, minimal selama enam bulan. 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments