Thursday, October 10, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiMendag: Dahulukan Kebutuhan Migor Dalam Negeri, Baru Boleh Ekspor

Mendag: Dahulukan Kebutuhan Migor Dalam Negeri, Baru Boleh Ekspor

Jakarta, benang.id  – Walaupun pemerintah membuka pelarangan ekspor CPO, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerbtkan Peraturan Menteri  Perdagangan (Permendag) Nomor  30 Tahun  2022 untuk memastikan kebutuhan  industri  minyak goreng   dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu. 

Permendag 30/2022 mengatur Ketentuan   Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached   and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Mendag Muhammad  Lutfi menyampaikan,  pengaturan  kembali  ekspor  CPO  tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan   CPO   di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti  arahan  Presiden  Joko  Widodo,  pemerintah  mengatur  kembali  ekspor  CPO,  RBD palm oil,RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah  dianggap  mencukupi.  Namun,  pemerintah  memastikan  bahwa  pemenuhan  kebutuhan  CPO di dalam   negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat   tetap menjadi prioritas  utama pemerintah.  Kami harapkan  kerja  sama  semua  pemangku  kepentingan  untuk  menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,”kata Mendag Lutfi, seperti dilansir kemendag.go.id, Senin (23/5/2022).

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan  secara  hibrida  kepada para  produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5/2022).

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendag Lutfi hadir   dalam sosialisasi tersebut. Turut hadir   perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perindustrian.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan  mengatakan,  kebijakan pengaturan ekspor   CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi   oleh  seluruh pemangku kepentingan. Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.

“Kami  berharap  langkah-langkah  ini  dipatuhi  oleh  seluruh  pemangku  kepentingan.  Karena  kalau ini  dikerjakan  sendiri,  tidak   akan  selesai.  Kami  juga  ingin  mengajak  seluruh  industri  untuk menyukseskan  program  ini.  Tanpa  kerja  sama  dan  kepatuhan,  program  ini  tidak akan sukses,”ungkap Menko Marves.

Permendag  Nomor  30  Tahun  2022  menetapkan,  eksportir  harus  memiliki dokumen Persetujuan Ekspor  (PE)  sebagai  syarat  mengekspor  CPO  dan  produk  turunannya  sesuai  dengan  yang  diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Ada  tiga  persyaratan  yang  harus  dipenuhi untuk  memperoleh  PE.  Pertama, eksportir  harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curahdengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen  pelaksana  distribusi DMO,  disampaikan  melalui  Indonesia  National  Single  Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Direktur  Jenderal  Perdagangan  Dalam  Negeri  Kemendag  Oke  Nurwan  menambahkan, besaran DMO  dan  DPO  akan  dievaluasi  setiap  saat.

“Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,”ungkap Oke.

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif  berupa  peringatan  secara  elektronik  di  Sistem INSW, pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments