Saturday, April 27, 2024
No menu items!
spot_img
HomeEkonomiBTS Wujud Pemerintah dalam Subsidi Layanan Transportasi Publik

BTS Wujud Pemerintah dalam Subsidi Layanan Transportasi Publik

Jakarta, benang.id – Untuk menjawab tingginya kebutuhan akan moda transportasi publik di perkotaan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan, Pemerintah telah meluncurkan layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan atau Buy The Service (BTS) sejak tahun 2020. BTS merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.

Layanan BTS ini menggunakan armada transportasi darat berupa bus dengan lokasi awal di Kota Medan, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, dan Palembang dan pada tahun 2022 ini mengalami perluasan wilayah di Kota Bandung, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Banyumas.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, dalam forum Komunikasi Publik di Jakarta, Kamis (28/7/2022) menyampaikan, skema Buy The Service suatu kegiatan untuk mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi kemudian berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kemacetan dan sebagainya.

“Sehingga diharapkan tentunya roda perekonomian di daerah bisa lebih baik, transportasi berjalan lebih baik, masyarakat pun mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih layak,” katanya seperti dilansir kemenperin.go.id.

Forum Komunikasi Publik diadakan sebelum pemerintah menetapkan tarif PNBP terkait layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan BTS, termasuk penyempurnaan konsep pengaturannya.

Forum Komunikasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Jenis dan Tarif PNBP Volatil Kementerian Perhubungan diadakan untuk menyerap masukan serta memberikan gambaran pengaturan kepada stakeholders.

Digelar secara hybrid, forum komunikasi publik diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan transportasi seperti Kementerian/Lembaga, DPP Organda, YLKI, Mitra Kerja, Akademisi serta menghadirkan Kasubdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Lembaga IIIB, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, serta Dr Okto Risdianto Manullang sebagai Pakar Transportasi dan Tata Kota, sebagai narasumber.

Kasubdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Lembaga IIIB, Anaz Fazri dalam paparanya menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan tarif Layanan BTS ini telah melalui kajian yang mendalam di 10 kota untuk memperoleh Availability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari masyarakat terhadap layanan angkutan perkotaan. Namun demikian, melalui kegiatan ini diharapkan mendapatkan masukan-masukan terkait pengaturan tarif layanan BTS ini.

“Kami akan pertimbangkan masukan-masukan, supaya yang paling utama adalah masyarakat dapat menikmati layanan angkutan perkotaan ini dengan nyaman, aman dengan waktu yang terukur, kemudian masyarakat mampu untuk membayar itu, dan yang ketiga adalah tidak menimbulkan iklim usaha dibidang angkutan transportasi ini menjadi daya saingnya menjadi berkurang,” kata Anas.

Senada dengan Anas, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Tonny Agus Setiono menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini Teman Bus masih Rp0,00 untuk mengenalkan layanan BTS ke masyarakat. Tapi, tentu tidak akan selamanya gratis, masyarakat perlu ikut serta dalam pembangunan layanan ini.

“Maka dari itu, kami mengusulkan tarif volatil yang nantinya akan berlaku 55 hari kemudian setelah PMK ditetapkan. Usulan ini berdasarkan hasil studi dan survei yang telah dilakukan di beberapa kota. Namun, tarif tersebut akan difinalisasi kembali setelah dilakukannya komunikasi publik ini,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini disampaikan rencana tarif atas jenis PNBP terkait Layanan BTS meliputi tarif Tiket Angkutan Perkotaan dengan Skema BTS di 10 kota, serta tarif Penyediaan Ruang Promosi pada Angkutan Perkotaan dengan Skema BTS.

Berdasarkan kajian terhadap ATP dan WTP,diperoleh perhitungan tarif tiket Angkutan BTS terendah sebesar Rp3.600,- di Kota Yogyakarta dan tertinggi sebesar Rp6.200 untuk Kota Surabaya. Selain tarif tiket, diatur juga mengenai tarif Penyediaan Ruang Promosi pada Angkutan Perkotaan dengan Skema BTS yang diatur dalam kontrak kerja sama.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments